Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026
SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan knalpot brong yang di gelar depan Alun Alun Kota Blitar, setelah gelar pasukan dalam persiapan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemkot Blitar Kamis 12 Maret 2026 pukul 09.00.
Pemusnahan ribuan Botol Miras dan ratusan Knalpot Brong tersebut hasil dalam dua operasi kepolisian. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan seiring menjelang Idul Fitri.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan Kapolres Blitar AKBP Tri Wijaya Lalo S.IK M.IK menyampaikan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Keselamatan Semeru dan Operasi Pekat Semeru yang digelar sebelumnya.
“Pemusnahan minuman keras dan juga knalpot brong ini merupakan hasil dari Operasi Keselamatan Semeru dan Operasi Pekat. Puji Tuhan hari ini kita lakukan pemusnahan." Kata AKBP Kalfaris.
Lebih jauh AKBP Kalfaris menyampaikan jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 2.000 botol minuman keras dari berbagai jenis serta sekitar 140 knalpot brong yang disita dari pengendara.
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Blitar juga bersiap melaksanakan persiapan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran melalui Operasi Ketupat Semeru 2026.
Operasi tersebut dijadwalkan mulai digelar pada Jumat dini hari 13 Maret pukul 00.00 WIB hingga 25 Maret 2026. Setelah itu, pengamanan akan dilanjutkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama tiga hari pasca arus balik Lebaran.
“Mulai pukul 00.00 WIB Jumat tanggal 13 nanti malam digelar Operasi Ketupat 2026 sampai 25 Maret. Setelah itu dilanjutkan tiga hari kegiatan KRYD pasca arus balik masyarakat yang merayakan Idul Fitri." Jelas orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota,pada wartawan.
Untuk itu Polres Blitar Kota berharap langkah tersebut dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1447 H mendatang. Les
Editor : Moch Ilham