SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi Zebra Semeru 2024 ini akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi Zebra Semeru 2024 ini bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini menjadi momen penting dalam menegakkan aturan berlalu lintas, baik melalui tilang manual maupun berbasis sistem tilang elektronik (E-TLE).
Baca juga: PWI Blitar Raya Peringati Hari Pers Nasional
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi SH S.IK MT dalam sambutanya saat pimpin gelar Pasukan dalam Operasi Zebra 2024 pada Senin (14/10) di halaman Mapolres Blitar Kota.
Gelar pasukan yang diikuti seluruh jajaran anggota Satuan Polres Blitar Kota, termasuk dari CPM, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Blitar.
"Tepat hari ini Senin 14 Oktober 2024 dimulai Operasi Zebra Semeru 2024 selama 14 hari yang berakhir 27 Oktober 2024 mendatang, jajaran Polda Jawa Timur terjunkan pasukan 3469 personil, untuk Polda terjunkan 368 personil, untuk satuan wilayah terjunkan 3121 personil, operasi ini jadi moment penting dalam penegakan berlalu lintas, dalam operasi ini dibagi dua, kedepankan preventif, untuk Minggu kedua kedepankan Represif berupa Tilang Manual, E-TLE, berupa hunting sehingga terciptanya Kamtibcarlantas di wilayah," kata AKBP Danang dalam sambutanya.
Baca juga: SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP
Untuk itu orang nomor satu di Polres Blitar Kota ini menghimbau kepada masyarakat, untuk memastikan surat surat kendaraan, perlengkapan kendaraan yang standar, karena ada 10 kriteria dalam Target Umum sasaran Operasi Zebra Semeru 2024.
Diantaranya berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol atau miras, kendaraan roda dua gunakan helm standar, langgar rambu rambu lalu lintas, termasuk traffic light, sekaligus gunakan safety belt, dan gunakan Hp saat mengemudikan motor maupun mobil, dan petugas akan memberi tilang langsung (manual), kepada seluruh pelanggar yang melanggar ketentuan sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas, Polres Blitar Kota Hadirkan Tokoh Pewayangan
Dalam gelar Pasukan Operasi Zebra 2024, Kapolres Blitar Kita sematkan Pita tandai petugas Operasi Zebra kepada perwakilan, yakni dari CPM, Anggota Satlantas dan Dinas Perhubungan, di lanjut memeriksa kendaraan roda dua maupun R 4 anggotanya yang dipersiapkan mendukung Operasi Zebra Semeru 2024.
"Ingat denda dalam penegakan hukum operasi Zebra Semeru 2024, sejumlah pelanggar akan dikenai denda yang tinggi, minimal Rp 500 ribu, untuk kami menghimbau pada masyarakat, untuk patuhi aturan berlalu lintas, selain itu juga demi keselamatan bersama," pungkas AKBP Danang pada Surabaya Pagi di sela-sela memeriksa kondisi ranmor petugas. Les
Editor : Moch Ilham