SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota lakukan Sidak dan pengawasan harga dan mutu Beras di tingkat produsen, distributor dan pasar Tradisional, pada Rabu ,9 September 2026.
Sidak pengecekan di Produsen Beras yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Rudi Kuswoyo SH MH bersama beberapa anggotanya, juga dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Blitar juga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedang untuk tempat yang di kunjungi yakni :
- Di Penggilingan Padi UD. MERPATI JAYA Jl. Cilincing Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.
- Toko 12 Jl. Tanjung Kec. Sukorejo Kota Blitar.
- Toko Kios Bu Katini Pasar Templek Jl. Kacapiring Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar.
Sidak pengawasan yang di awali pukul 10.00 itu berhasil mencatat untuk UD Merpati Jaya menjual Beras yang bermerek Baruuncul seharga Rp.14.800/Kg, untuk pendistribusinya di wilayah Kabupaten Blitar kepada pedagang kecil, dan masih harga HET sesuai dngn penetapan pemerintah.
Untuk Toko 12, menjual 2 Merek beras Bunga Sakura dan beras Manalagi dngan harga Rp.14.800/Kg, untuk beras jenis Sakura harga Rp.14.750, Untuk Toko kios Bu Katini yang berada di Pasar Templek, menjual beras Merek Setra Ramos yang katagori beras Premium seharga Rp.14.500/kg.
Dari hari hasil pengecekan di Produsen Beras, Distributor dan Pasar Tradisional itu menurut Kasat Reskrim tidak di temukan di atas HET, penjualan beras tersebut berada di bawah HET yang di tetapkan pemerintah.
"Bahwa pengecekan beras di tingkat Produsen, Distributor dan Pasar Tradisional bertujuan untuk menjaga kestabilan harga, sekaligus kita melakukan pengecekan di Produsen Beras, Distributor dan Pasar Tradisional Kota Blitar dan hasilnya tidak ditemukan produk beras yang dijual diatas HET." Kata AKP Rudi yang di dampingi oleh staf Dinas Ketahanan pangan dan paettanian, dan staf Dinas Perindustrian dan perdagangan. les
Editor : Redaksi