Pemkab Tulungagung Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp 30 Miliar

surabayapagi.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi. SP/ TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Berdasarkan kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur juga turut menerapkan efisiensi sebelum Inpres tersebut terbit sebagai bentuk komitmen mendukung kebijakan nasional.

Di Tulungagung sendiri, upaya efisiensi anggaran telah dilakukan sebelum Inpres ini diterbitkan, yang menunjukkan komitmen Pemkab Tulungagung dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat, dengan melakukan efisiensi seperti perjalanan dinas dan rapat, guna mengalokasikan tambahan Rp 30 miliar untuk infrastruktur. 

Baca juga: Diduga Panic Buying, Warga Ngunut Tulungagung Keluhkan Kelangkaan LPG Subsidi 3 Kg

Diketahui, kebijakan efisiensi itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mulai berlaku sejak 22 Januari 2025.

Baca juga: Lantik 27 Pejabat Fungsional, Bupati Gatut Ingatkan Jangan Cuma Datang Absen

"Inpres ini mengatur efisiensi di seluruh instansi, baik pusat, provinsi, maupun daerah, untuk mendukung program pemerintah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, Rabu (12/02/2025).

Tri menuturkan, pemerintah pusat menetapkan anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri dari Rp 256,1 triliun untuk belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun untuk transfer ke daerah.

Baca juga: Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Meski seluruh sektor terkena dampak efisiensi, Pemkab Tulungagung memastikan alokasi tambahan untuk infrastruktur tetap optimal. "Kami mulai memangkas anggaran sejak pertengahan Januari. Dari efisiensi yang dilakukan, terkumpul Rp 30 miliar untuk menambah anggaran infrastruktur," katanya. tl-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru