SUMENEP (Realita)- Polemik laut bersertifikat hak milik (ber-SHM) di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memasuki babak baru.
Setelah sekian lama menjadi atensi warga dan aktivis lingkungan, Polda Jatim akhirnya memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Namun demikian, warga desa setempat juga menuntut Polda memeriksa Kepala Desa serta perangkatnya supaya perihal penerbitan SHM yang diduga melanggar undang-undang tersebut terungkap.
“Jangan hanya BPN dan pejabatnya saja yang diperiksa, tapi pihak lain yang berperan dalam proses penerbitan sertifikat ini juga harus dimintai keterangan,” kata Ahmad Siddiq, Senin (24/2/2025).
Ketua RT 01 tersebut berharap Polda Jatim dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas polemik kepemilikan laut. Karenanya, penting perangkat desa dan nama-nama pemilik SHM dilibatkan dalam penyelidikan.
"Karena kami sendiri sebagai warga siap membuktikan bahwa historis dari daerah yang di-SHM itu adalah pantai atau laut," imbuhnya.
Sementara itu, Kades Muhab yang dituding terlibat dan menjadi pihak ketiga tak kunjung bisa dikonfirmasi terkait apakah dirinya sudah diperiksa oleh Polda Jatim atau belum.
Sebelumnya Kepala BPN Sumenep Mateus Joko Slamet hanya membenarkan bahwa Polda Jatim memang melakukan pemeriksaan terkait laut ber-SHM tersebut.
Dia menyebut, sedikitnya ada enam eks pejabat BPN Sumenep yang diperiksa oleh Polda Jatim. Dari enam pejabat tersebut, tiga orang sudah pensiun sementara tiga lainnya dimutasi ke BPN Banyuwangi, Malang, dan Kanwil BPN Jatim.
“Kami tidak tahu terkait itu (pemeriksaan pihak lain.red). Tapi, kalau yang ke BPN, Polda Jatim meminta keterangan terkait data dan warkat yang ada di BPN,” paparnya.
Editor : Redaksi