Sidak Parcel Lebaran, Dinkes Tulungagung Temukan Makanan Tak Layak Edar

surabayapagi.com
Sidak produsen parsel, BPOM dan Dinkes Tulungagung temukan salah satu produk pangan yang tidak layak edar. SP/ TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung menggelar sidak parcel Lebaran di sejumlah toko, ritel, dan supermarket Kota Tulungagung, Jawa Timur untuk mengantisipasi peredaran produk berisiko, seperti makanan kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau kemasan rusak.

Dari hasil sidak tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Ana Septi Saripah mengungkap, pihaknya menemukan empat produk tanpa Nomor Izin Edar (NIE), lima produk kedaluwarsa, enam dengan kemasan rusak, serta delapan produk tanpa label sesuai ketentuan.

Baca juga: Tangani 70 Kasus DBD, Dinkes P2KB Sumenep Gencarkan Pola Hidup Sehat Lewat 3M Plus

Selain itu, tim sidak juga menelusuri kemungkinan adanya makanan kemasan yang tidak halal dalam parcel, seperti minuman beralkohol atau makanan berbahan dasar babi. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, tidak ditemukan pelanggaran dalam kategori tersebut.

"Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pembinaan kepada pengelola toko dan ritel. Mereka wajib menarik produk yang tidak memenuhi standar agar tidak merugikan konsumen," ungkapnya, Jumat (14/03/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli parcel. Pasalnya pangan olahan tak memenuhi syarat berisiko menyebabkan penyakit bawaan pangan, seperti keracunan akibat cemaran mikroba atau bahan kimia.

Baca juga: Tekan Penyebaran Wabah DBD, Pemkab Bangkalan Gencar Berantas Sarang Nyamuk

"Pengelola sudah kami berikan teguran keras. Kami pastikan mereka segera menarik produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan," tambah Ana. 

Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan mutu produk. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Wabah PMK, Pemkab Madiun Gercep Periksa Kesehatan Ternak

Ia menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran guna memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran.

"Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus mengawasi peredaran produk untuk melindungi masyarakat," tegas Ana. tl-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru