SURABAYAPAGI.com, Batu - Menjelang mudik dan libur Lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Apabila melanggar, makan akan diberikan sanksi tegas.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Ratusan ASN Gresik Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas
Sementara itu, untuk kendaraan yang dilarang ASN Kota batu, yakni kendaraan berpelat merah yang mendukung pelayanan masyarakat selama masa mudik dan libur Lebaran.
"Antara lain, ambulans, BPBD, Satpol PP, serta kendaraan untuk penanggulangan kebakaran dan penanganan lalu lintas tetap dapat dipergunakan," ujar Wali Kota Batu, Nurochman, Minggu (23/03/2025).
Baca juga: Tekan Efisiensi Belanja Pegawai, Pemkot Malang Berencana Tak Rekrut ASN Baru
Sedangkan bagi para pejabat atau pegawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas atau operasional dengan dilengkapi surat penugasan.
"Kemudian, Bagi Pejabat dan/atau pagawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama dimaksud, masih dapat menggunakan kendaraan dinas dan/atau operational dengan dilengkapi Surat Penugasan," imbuhnya.
Baca juga: Dukung Efisiensi Pusat, Pemkab Trenggalek Terapkan Kebijakan WFH Dialokasikan ke Infrastruktur Jalan
Selain itu, ASN diimbau menitipkan kendaraan dinas di Balai Kota Among Tani selama cuti Lebaran. "ASN yang menitipkan kendaraan diwajibkan memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda," kata Nurochman. bt-01/dsy
Editor : Desy Ayu