SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Junaedi Saibih (JS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Saat ini Junaedi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dia diduga melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan penanganan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP dan kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong.
Baca juga: Direktur Teknis Kepabeanan BC Ditahan Kejagung
Tak hanya Junaedi, rekannya Marcella Santoso (MS) telah ditetapkan sebagi tersangka sebelum dirinya. Kemudian Direktur Pemberitaan sebuah TV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih bersama-sama dengan Tian Bahtiar selaku pemberitaan sebuah TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, dalam penanganan perkara tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (22/4) dini hari tadi.
Tangani Kasus Besar
Junaedi merupakan asisten profesor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Sebagaimana dilihat di situs Fakultas Hukum UI, Junaedi menjadi staf pengajar sejak tahun 2002.
Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya
Junaedi lulusan Sarjana Hukum dan Magister Sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa dari Universitas Indonesia 2002.
Kemudian dia melanjutkan pendidikan Magister Hukum (LLM) di Universitas Canberra dengan beasiswa Australian Development Scholarship Awards, selanjutnya meneruskan pendidikan tingkat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Canberra, serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Andalas pada tahun 2023.
Menurut beberapa sumber, Junaedi beberapa kali menangani sejumlah kasus. Junaedi pernah membela mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime
Selain membela Rafael Alun, Junaedi juga pernah membela Harvey Moeis. Junaedi membela suami Sandra Dewi ketika terjerat kasus korupsi pengelolaan timah.
Junaedi mengawal kasus Rafael Alun hingga tahap banding. Dia juga mengajukan kasasi atas hukuman 14 tahun penjara terdakwa Rafael Alun, namun saat ini belum ada putusan terkait permohonan kasasi itu.
Dalam kasus Harvey Moeis, Junaedi juga sama. Dia mengawal kasus Harvey di tingkat banding, namun dia kalah. Harvey di tingkat banding dihukum tiga kali lipat dari sebelumnya. Harvey di tingkat pertama dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara namun di tingkat banding dia dihukum 20 tahun penjara. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham