Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yaqut Cholil Qoumas saat hadir di sidang praperadilan kasus penetapan tersangka dirinya oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Yaqut Cholil Qoumas saat hadir di sidang praperadilan kasus penetapan tersangka dirinya oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

i

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), makin panas.

Sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu esok, 11 Maret 2026. Yaqut mengajukan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan hari Senin, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putri meminta pemohon dan termohon menyerahkan dokumen kesimpulan. Kesimpulan tidak perlu dibacakan karena tak akan ditanggapi para pihak. “Selanjutnya putusan. Putusan akan diucapkan 11 Maret jam 10.00,” kata Sulistyo di PN Jakarta Selatan, Senin, (9/3/2026).

Dalam sidang kemarin, ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh Termohon yakni Prof. Dr. Erdianto Effendi S.H., M.HUM., menegaskan Penetapan tersangka yang dimaksud pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 hari sejak Surat Penetapan Tersangka diterbitkan," ujar kuasa hukum Yaqut dikutip dari berkas kesimpulan yang telah diserahkan ke hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Dalam konteks perkara a quo, setelah perubahan UU KPK, Pimpinan KPK tidak lagi berkedudukan sebagai Penyidik, sehingga tidak lagi memiliki kewenangan atributif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Mereka menilai KPK juga tidak memenuhi syarat adanya dua alat bukti yang sah saat menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan alat bukti yang dipakai KPK tidak memiliki relevansi terhadap unsur pokok delik berupa "merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".

Kuasa hukum Yaqut memandang hal itu menjadi sangat mendasar karena setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (dan secara mutatis mutandis juga padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru) harus dipahami sebagai delik materiil, yakni delik yang menuntut terlebih dahulu adanya akibat yang nyata dan pasti, berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebelum seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dua Mantan Pejabat

Saat sedang ajukan praperadilan, sedikitnya ada dua mantan pejabat yang membela melalui opini publik. Mereka,Mahfud MD, , Berharap Kasus Kuota Tambahan Haji Diproses Tanpa Kriminalisasi Maupun Permainan yang Abaikan Penegakan Hukum (sub) dan Yudhi Purnomo, mantan penyidik KPK. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Dalam kasus itu, Mahfud Mantan Menko Polhukam, menyoroti sejumlah hal, salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik.

"Tidak tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).

Mahfud berharap proses hukum kasus itu berjalan murni sesuai aturan, tanpa kriminalisasi maupun permainan yang mengabaikan penegakan hukum.

Ia mengingatkan meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan.

"Semua harus benar dan sesuai aturan," katanya.

Terkait substansi perkara, ia juga menyoroti sejumlah hal. Menurutnya, tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.

"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" katanya.

Ia menilai kebijakan yang diambil menteri agama saat itu merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.

Mahfud mengingatkan jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas.

"Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Ia juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi.

Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.

"Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," kata dia.

 

Penetapan Lemah Sejak Awal

Terpisah, Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyatakan penetapan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 lemah sejak awal.

Hal ini disampaikan Yudi menanggapi sidang praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu kelemahan itu karena KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa ada nama tersangka.

"Lemah ya (penetapan tersangka Yaqut, red) karena KPK, dari awal saya bilang, harusnya ada tersangka dulu. Toh, KPK juga ujungnya menetapkan tersangka, ngapain sih, kerja dua kali," kata Yudi saat dihubungi wartawan, Sabtu, 7 Maret.

Celah lain yang disebut Yudi adalah soal kerugian negara, termasuk soal kuota haji adalah fasilitas negara.

"Karena selama ini, kan, yang kita ketahui bahwa lazimnya kerugian negara terkait APBN, APBD maupun yang ada di BUMN. Ini kan akan diuji juga," tegasnya.

Berikutnya, Yudi juga menyoroti soal turunnya angka kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun komisi antirasuah dalam sidang praperadilan membuka temuan BPK dalam kasus ini. Disebutkan, kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sementara di awal, KPK mengungkap kerugian negara mencapai Rp1 triliun. "Itu kan jadi celah juga," ungkap mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK tersebut.

Meski begitu, Yudi tak mau bicara banyak soal jalannya praperadilan. Dia hanya bilang keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim.

"Jadi memang sekali lagi, ini argumentasi hukum yang akan diuji hakim. Jadi kedua belah pihak jangan ada yang jemawa dulu," tegasnya.

"Pihak Yaqut mungkin menemukan celah karena ini kan formil ya, kita belum bicara materil perbuatan Yaqut. Kita bicara formil dulu. Tapi, KPK ketika dia melakukan suatu tindakan pasti punya argumentasi dari biro hukum," pungkas Yudi.

 

Uji Proses penetapan tersangka

Yaqut sebelumnya mengajukan Praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Yaqut ingin menguji proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang dilakukan oleh KPK.

Kuasa hukum Yaqut meminta hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Tiga surat dimaksud yaitu Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/ 01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Salah satu poin yang dipersoalkan kuasa hukum Yaqut adalah KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan maupun menetapkan tersangka. n jk/erc/cf9/rmc

Berita Terbaru

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

 LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus

 LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus

Senin, 30 Mar 2026 18:39 WIB

Senin, 30 Mar 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sampang- Ketua DPRD kabupaten Sampang Rudi Kurniawan memimpin rapat sidang  paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban …

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Tekankan Kinerja Optimal dan Bijak Hadapi Isu Global

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Tekankan Kinerja Optimal dan Bijak Hadapi Isu Global

Senin, 30 Mar 2026 18:03 WIB

Senin, 30 Mar 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (30/03/2026). Selain diikuti oleh OPD di…