Program Sertakan & Permenaker 1/2025 BPJamsostek, Tingkatkan Perlindungan Pekerja Mojokerto

Reporter : Dwi Agus Susanti
Pjamsostek Mojokerto saat melakukan sosialisasi Program Sertakan dan Permenaker Nomot 1 Tahun 2025, serta penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). SP/ DWI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Mojokerto menggelar sosialisasi Program Sertakan dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, serta penggunaan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian dan pemahaman masyarakat tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini dilaksanakan di Hotel Aston Mojokerto, Kamis (24/04/2025).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, Imam Haryono Safi'i mengatakan sosialisasi ini bermanfaat untuk mendorong masyarakat, terutama perusahaan dan individu agar mendaftarkan pekerja informal atau yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seperti pekerja lepas, buruh bangunan, dan pedagang. Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi tingkat kemiskinan. 

"Dalam.kesempatan ini kita juga menjelaskan perubahan substansi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 1 Tahun 2025, khususnya mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ujarnya.

Beberapa perubahan termasuk kewajiban pendaftaran pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara dalam JKK dan Jaminan Kematian (JKM), serta perubahan tata cara pelaporan dan penetapan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 

Selian itu kita juga mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan fitur-fitur aplikasi JMO. Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk melakukan berbagai transaksi seperti memperbaharui data, mengajukan klaim JHT, mengecek saldo JHT, dan memanfaatkan layanan lainnya," pungkasnya.
Sekedar informasi, sosialisasi yang diikuti perusahaan strategis peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto. Dwi

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru