SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo terus melakukan gebrakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah daerah.
Kali ini, retribusi jasa pelayanan ambulans dan mobil jenazah di dua rumah sakit umum daerah (RSUD) serta seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pasuruan, digratiskan.
Baca juga: Partai Golkar Kota Pasuruan Gelar Musda Tahun 2025, H.M. Toyib Terpilih Secara Aklamasi
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Bupati Pasuruan tentang pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan khusus pelayanan ambulans dan mobil jenazah pada rumah sakit umum daerah dan pusat kesehatan masyarakat di Kabupaten Pasuruan, dan telah ditandatangani Bupati Rusdi Sutejo.
Dalam Keputusan tersebut, pembebasan retribusi layanan ambulans dan mobil jenazah dikhususkan untuk penduduk Kabupaten Pasuruan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Bupati Rusdi, kebijakan ini penting untuk diberikan sebagai bagian dari perbaikan pelayanan kesehatan di seluruh lapisan masyarakat, utamanya warga kurang mampu.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Pasuruan: Layanan Klinik Gigi Spesialis Terpadu RSUD Bangil
"Banyak sekali keluh kesah yang saya terima. Ketika ada salah satu anggota keluarga yang harus dirujuk dari faskes satu ke faskes lainnya, tapi terkendala biaya ambulans. Belum lagi ketika ada yang meninggal di RSUD tapi bingung nyari biaya jasa ambulans, inilah yang membuat saya harus mencari solusi," kata Bupati, Rabu (7/5/2025).
Dijelaskan Mas Rusdi, warga yang mendapatkan layanan ini terdiri dari pasien gawat darurat korban bencana alam, khususnya yang memerlukan evakuasi dan pelayanan stabilisasi dari tempat kejadian untuk kemudian dirujuk ke fasilitas layanan kesehatan.
Berikutnya pasien gawat darurat yang perlu dirujuk dari faskes satu ke faskes yang lain, baik rujukan secara horizontal maupun vertikal. Sedangkan mobil jenazah dipergunakan untuk mengangkut jenazah dari fasilitas pelayanan kesehatan ke rumah duka atau sebaliknya.
Baca juga: Pemerintah Kota Pasuruan melalui Satpol PP Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Mengenai kapan kebijakan ini dapat dinikmati masyarakat, Mas Rusdi - sapaan akrab Bupati Pasuruan ini meminta seluruh faskes untuk menyampaikannya ke masyarakat saat layanan ini dibutuhkan. Sebab ia sudah menandatangani kebijakan yang ia buat ini maret 2025 lalu.
"Membebankan biaya atas pembebasan retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan khusus pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pasuruan kepada Pemerintah Daerah kecuali yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan," tutupnya. ps-01
Editor : Moch Ilham