Lisa Rahmat Beber Urus Kasasi Lewat Markus Rp 5 Miliar

surabayapagi.com
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang duduk sebagai terdakwa saat pemeriksaan terdakwa dalam perkara kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Rabu (14/5/2025).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus suap hakim, kini tinggal pemeriksaan pemberi suap dan makelar perkara, Zarof Ricar.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mengakui memberikan uang Rp 5 miliar ke mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar.

Baca juga: KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

 Lisa mengatakan uang itu untuk pengurusan kasasi perkara Ronald.

Hal itu disampaikan Lisa Rachmat saat diperiksa sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

"Apakah benar di situ ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Lisa.

"Besar berapa yang saudara serahkan?" tanya jaksa.

"Rp 5 miliar," jawab Lisa.

Lisa mengatakan uang itu diserahkan ke Zarof dalam dua kali penyerahan. Uang Rp 5 miliar itu diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

"Itu dalam bentuk mata uang dollar Singapur?" tanya jaksa.

Baca juga: Sidang Suap Hakim Rp 40 M, Majelis Hakim Nangis

"SGD, iya," jawab Lisa.

"Di sini ada dua kali penyerahan?" tanya jaksa.

"Dua kali penyerahan," jawab Lisa.

Lisa mengatakan uang itu diserahkan di kediaman Zarof. Dia mengatakan angka Rp 5 miliar itu muncul darinya bukan permintaan yang disampaikan dari Zarof.

"Ini awal komunikasi sehingga ada penyerahan Rp 5 miliar terkait pengurusan perkara Ronald Tannur ini angka ini, apakah angka yang saudara saksi munculkan atau seperti apa? Sehingga kemudian jumlah Rp 5 miliar ini yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

Baca juga: Modus Hakim Lobi Kasus dengan Pengacara

"Ya kami siapkan pak, saya yang siapkan," jawab Lisa.

Jaksa mendalami komunikasi Lisa dan Zarof. Lisa mengakui meminta bantuan Zarof agar putusan kasasi perkara Ronald menguatkan vonis bebas di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?" tanya jaksa.

"Saya cuman bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru