KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). KPK Dalami Modus Pengurangan Nilai Pajak Perusahaan Tambang "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026). Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.

Dwi Budi dan para tersangka lainnya diduga menerima suap pengurangan nilai pajak Rp 4 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini bermula pada September 2025. Pada saat itu, PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak bumi dan bangunan tahun 2023.

"Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025 PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023, dilaporkan di tahun 2025, atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan potensi adanya kekurangan bayar, hasilnya terdapat potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Atas hasil pemeriksaan KPP Madya Jakut itu, PT WP menyampaikan sanggahan. Dalam proses sanggahan inilah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), meminta agar TP WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee.

"Jadi ada disampaikan 75 miliar, kemudian disanggah tidak 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, 'ya sudah anda membayar all in sebesar 23 miliar', 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan," kata Asep.

Pihak PT WP masih melakukan penawaran. PT WP meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi 4 miliar.

"PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee 4 miliar, permintaan fee 8 miliar ditawar juga," katanya.

Dalam kasus ini, diduga ada kebocoran pajak hingga 80%. Asep menyebut diduga sekitar 60 miliar pajak yang masuk ke negara hilang karena kasus ini.

"Dari 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun 60 miliar, hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%," kata Asep," jelasnya.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebanyak Rp 15,7 miliar. Sementara fee Rp 4 miliar dibayarkan oleh PT WP melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.

"Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar," katanya.

"Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK," katanya.

Suap Rp 4 miliar ini diberikan dalam bentuk uang tunai pecahan mata uang Singapura. Uang tersebut diberikan ke sejumlah pejabat pajak di Jakut.

"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," kata dia.

Pada saat pembagian fee itulah KPK melakukan OTT. Sebanyak 8 orang diamankan dalam operasi itu.

"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026 didistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di Dirjen Pajak dan pihak lainnya. Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang," ucap dia.

Ada lima orang tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara .

Lima tersangka adalah penerima suap/gratifikasi: Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan ASB, tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara,

Sedangkan, tersangka pemberi: ABD, Konsultan Pajak PT WP dan EY, Staf PT WP.

Asep menyebut pejabat pajak di Jakut DWB, HSG dan tim penilai ASB diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.

"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," jelasnya.

KPK telah langsung menahan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari pertama sejak tanggal 11 hari ini sampai dengan 30 Januari 2026, penahanan di rutan negara cabang gedung merah putih KPK," jelasnya.

KPK mengatakan pejabat pajak di Jakut ini disangkakan dengan pasal gratifikasi.

"Terhadap saudara DWB, saudara HGS dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 12 huruf B gratifikasi UU Nomor 31 tahun '99, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, juncto pasal 20 20 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terbaru," kata dia.

 

Kantor DJP Jakarta Utara Sepi

Berdasarkan pemantauan di lokasi, Sabtu (10/1/2026), kantor DJP Jakarta Utara terlihat sepi aktivitas.

DJP Jakarta Utara memiliki dua kantor operasional yang berada di lantai 12 dan lantai 15 di Gedung Altira Business Park. Kondisi di lantai 12 terpantau sepi tanpa aktivitas pegawai maupun pelayanan.

Area resepsionis yang berada di depan pintu masuk kantor tampak lengang tanpa aktivitas pelayanan.

Meja penerima tamu terlihat kosong, tidak ada petugas yang berjaga, hanya terdapat buku tamu yang terbuka dan penanda bertuliskan “Security” di atas meja. n erc/kp/cr6/rmc

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…

Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!

Pilkada Melalui DPRD, Ada Cagub Setuju, Murah!

Minggu, 11 Jan 2026 19:34 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD, kian hiruk pikuk. Partai berlambang banteng  menyatakan tetap mendukung …