Mulai dari Warung Soto, Mall hingga Apartemen Pakubuwono View Jakarta dan Hasilkan Uang Rp 40-Rp 60 Miliar
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata dalam vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, ada "pesta" uang antar hakim. Juga ditemukan lobi-lobi rahasia dari warung kaki lima hingga lobi apartemen mewah di Jakarta.
Dalam sidang terbaru, aliran-aliran duit panas mulai terungkap di meja hijau.
Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
Uang suap Rp 40 miliar, ini versi eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Dalam putusan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 19 Maret 2025, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas atau onslag kepada ketiga perusahaan.
Hakim mengabaikan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan jaksa meminta agar ketiga korporasi membayar uang pengganti kepada Permata Hijau Group senilai Rp937 miliar, Wilmar Group Rp11,8 triliun, dan Musim Mas Group Rp4,8 triliun.
Versi Pengacara Suap Rp60 miliar
Hasil penyidikan Kejaksaan Agung, keempat hakim diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa agar ketiga korporasi lepas dari segala tuntutan.
Versi pengacara tiga korporasi minyak goreng, hakim Arif diduga menerima uang suap Rp60 miliar. Ketika itu Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berperan menunjuk Djumanto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom sebagai majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi tersebut. Djumanto, Agam, dan Ali diduga menerima suap sebesar Rp22 miliar.
Perkara suap hakim ini diumumkan Kejaksaan Agung pada 12 April 2025.
Aliran dana ini diduga mengalir untuk memanipulasi putusan pengadilan, sebuah fakta yang terkuak saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (20/8/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa upaya penyuapan bahkan telah ditawarkan sebelum persidangan bergulir. Terdakwa diduga menjanjikan uang sebesar Rp 20 miliar kepada seorang hakim untuk mengabulkan permohonan eksepsi dalam perkara yang melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group
Jaksa membeberkan kronologi mencengangkan ini saat mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanto. Disebutkan bahwa Ariyanto, pengacara dari ketiga korporasi terdakwa, pada Januari 2024 menghubungi Wahyu Gunawan, panitera pengadilan, untuk menanyakan komposisi majelis hakim. Wahyu kemudian menginformasikan bahwa hakim Djuyamto akan menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Seminggu berselang, Ariyanto kembali menemui Wahyu Gunawan, kali ini menanyakan siapa hakim yang akan memimpin sidang. Wahyu membalas, berdasarkan informasi dari Muhammad Arif Nuryanto, Djuyamto yang akan menjadi hakim pemeriksa
Puncaknya, Ariyanto meminta Wahyu untuk mendekati Djuyamto agar permohonan eksepsi para terdakwa korporasi dikabulkan. Pertemuan pun terjadi pada Februari 2024 di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan, antara Wahyu dan Djuyamto.
Lobi di Warung Soto
Pada Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto di sebuah warung soto di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan dokumen konsep eksepsi tersebut. Djuyamto berjanji akan mempelajarinya.
Setelah mempelajari dokumen tersebut, Djuyamto melalui Wahyu Gunawan menyampaikan bahwa permohonan eksepsi tersebut tidak dapat dikabulkan. "Sekitar satu minggu kemudian, Wahyu Gunawan kembali menemui Djuyamto di depan lobi Apartemen Pakubuwono View.
Pengacara Ariyanto Bakri mengaku berupaya memberi suap kepada hakim agar terdakwa kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis lepas. Ariyanto mengaku sudah menyerahkan duit Rp 60 miliar untuk suap hakim, bukan Rp 40 miliar seperti yang didakwakan terhadap para hakim.
Djuyamto mengarahkan agar Wahyu berkoordinasi dengan Muhammad Arif Nuryanto selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Semua arahan terkait perkara migor, menurut Djuyamto, harus melalui Arif Nuryanto karena ialah yang menunjuk majelis hakim.
Pengakuan itu disampaikan Ariyanto saat menjadi saksi sidang kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ariyanto terkait upaya agar korporasi yang diadili mendapat vonis lepas dalam perkara migor tersebut. Ariyanto membenarkan isi BAP tersebut.
"Di sini ada pertanyaannya, 'Bahwa dalam catatan tersebut terdapat tulisan, inget kalau dia missed, jangan budget Rp 60 miliar, kita polin (penuhi). Apakah pemberian uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam, dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag itu merupakan kehendak bersama antara Saudara, Saudari Marcella Santoso, dan Saudara Junaedi?' dijawab oleh saksi 'Ya dapat saya jelaskan pemberian uang kepada hakim PN Jakarta Pusat tersangka Arif, Djuyamto, Agam dan tersangka Ali Muhtarom dengan maksud agar ada putusan onslag merupakan kehendak bersama antara saya, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta'. Nah, seperti itu, ini benar ya jawaban saksi ya? Memang sudah ada tujuan untuk putusan onslag pada saat itu ya?" tanya jaksa.
Lippo Mall Hingga Apartemen Pakubuwono
Wahyu Gunawan sebagai panitera muda nonaktif PN Jaku menjembatani pihak korporasi dengan hakim. Wahyu dan Djuyamto pernah bertemu di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024.
Satu pekan kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu. Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
Ariyanto merupakan suami pengacara Marcella Santoso. Ariyanto dan Marcella juga menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas yang diberikan hakim Djuyamto dkk terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group ini.
Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Jaksa juga mencecar pengacara Ariyanto Bakri soal uang 'welcome drink' dan 'baca berkas' dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng. Ariyanto mengatakan uang 'welcome drink' itu senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 75 juta.
Ariyanto menyebut istilah uang 'welcome drink' merupakan istilah yang dia berikan, sementara Wahyu menyebutnya dengan istilah uang 'baca berkas'. Ariyanto mengatakan nilainya sekitar USD 5.000.
"Ada istilah yang Saksi sebutkan welcome drink, (USD) 5.000. Ada istilah yang digunakan, uang yang Saksi berikan kepada Wahyu itu uang baca berkas, dengan objek yang sama uang, satu, uang baca berkas, satu, welcome drink. Itu menurut Saksi dan istilah menurut dari penerima di situ uang baca berkas, (USD) 5.000 menurut Saksi itu berapa kalau dirupiahkan?" tanya jaksa.
"Dengan asumsi (kurs) Rp 15 ribu, tidak sampai Rp 100 juta mungkin," jawab Ariyanto.
Ariyanto mengklaim sudah menyerahkan uang Rp 60 miliar kepada Wahyu untuk pengurusan perkara migor tersebut. Dia mengakui ada penyerahan lain berupa uang 'welcome drink'.
"Saya katakan tadi Rp 60 miliar sudah clear, tinggal yang uang baca berkas. Silakan," ujar jaksa.
"Kalau mengenai uang baca berkas, itu istilah-istilah ya, Pak ya," jawab Ariyanto. n jk/erc/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham