Pemerintah Pro UMKM, Minta Perlakuan UMKM dan Usaha Menengah Besar, Tidak Dibedakan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah sudah mengambil keputusan melalui undang-undang bahwa untuk UMKM halalnya gratis dan diberi kewenangan untuk semacam self-assessment menyatakan halal, sampai dengan kewajiban untuk transparansi bahwa komponen pembuat makanan itu memang dari unsur-unsur halal. Hal ini dibeberkan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Airlangga menyebut bahwa sektor makanan dan minuman halal saat ini telah mewakili hampir 40�ri keseluruhan aktivitas ekonomi nasional. Pemerintah juga memberikan kemudahan berupa sertifikasi halal secara gratis.

Baca juga: Turnamen Catur dan Bazar UMKM di Wisata Sumber Air Panas Wong Pulungan Pasuruan Meriahkan HUT ISG ke-7 Tahun 2026

Sebelumnya, terkait sektor makanan dan minuman halal, kata Airlangga, pelaku UMKM harus menanggung biaya dan proses yang cukup kompleks. Tapi kini, melalui kebijakan pemerintah yang pro-UMKM, proses tersebut dipermudah dengan pendekatan deklarasi mandiri dan transparansi komposisi produk.

Menurut staf kementerian UMKM yang dihubungi Surabaya Pagi, Jumat (16/5/2025) alasan pemerintah pro-UMKM karena UMKM memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia. Dan dianggap UMKM menjadi tulang punggung ekonomi dengan menyerap banyak tenaga kerja. Selain dapat meningkatkan daya beli masyarakat, dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Pejabat ini mengatakan, dukungan pemerintah terhadap UMKM bertujuan untuk meningkatkan daya saing, pertumbuhan, dan kesejahteraan pelaku usaha.

 

Pusat Ekonomi Syariah Global

Menurut Airlangga, Indonesia sendiri memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global dengan jumlah penduduk muslim mencapai 245,97 juta jiwa pada tahun 2024.

Kontribusi ekonomi syariah dalam PDB tahun 2024 juga tercatat sebesar 46,71% yang menunjukkan bahwa sektor utama ekonomi syariah mampu menjadi pendorong pertumbuhan di sektor riil.

Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2023/2024, Indonesia  menempati peringkat ke-3 dalam Global Islamic Economy Indicator.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan potensi ekonomi syariah  mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Dalam Sarasehan Ekonom Islam Indonesia yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Jakarta, Kamis (15/5), Airlangga menegaskan bahwa penguatan sektor halal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi nasional.

Indonesia menurutnya telah menjadi negara yang memiliki regulasi khusus terkait produk halal yang menjadi bukti komitmen Pemerintah dalam membangun sistem halal nasional yang kokoh dan berdaya saing global.

 

Perlakuan Terhadap UMKM Tidak Disamakan

Terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman meminta perlakuan terhadap UMKM dan usaha menengah dan besar tidak disamakan. Menurut Maman, rata-rata pelaku UMKM jauh dari sistem pendidikan hingga tidak memahami hukum.

Oleh karena itu Maman menilai sanksi administratif lebih tepat dikenakan bagi pelanggaran oleh UMKM dibandingkan menjatuhkan pidana. Konteks pembicaraan Maman adalah saat membahas Toko Mama Khas Banjar yang terseret kasus hukum.

Baca juga: Berkah Pergantian Tahun Baru, Penjualan Arang di Pasuruan Naik Dua Kali Lipat

Pemilik toko yang bernama Firly dijerat undang-undang perlindungan konsumen karena tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dalam produknya.

"Sanksi administratif lebih tepat untuk UMKM. Menjatuhkan pidana kepada pelaku UMKM yang beritikad baik, seperti Firly, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional. Pelanggaran, pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang sebaiknya diselesaikan dengan sanksi administratif, bukan pidana," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Menurut Maman, Undang-undang Pangan lebih relevan digunakan dalam kasus ini karena lebih rinci dan khusus mengatur soal keamanan, mutu, label, dan gizi produk pangan.

Oleh karena itu Maman meminta penegak hukum bertindak proporsional dalam menangani kasus ini. Meski tak bisa campur tangan dalam penetapan hukumnya, Maman menilai Firly berhak dibebaskan.

"Dan yang terakhir, keadilan substantif demi UMKM dan ekonomi nasional, Kementerian UMKM meminta agar perkara ini bisa dilihat secara proporsional. Saudara Firly tentunya layak untuk diberikan pembebasan karena pelanggaran bersifat administratif, bukan pidana demi menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional," bebernya.

Dalam kasus tersebut Maman menegaskan bukan mencari siapa pihak yang salah atau benar. Pasalnya masing-masing pihak, termasuk Kepolisian hingga Kejaksaan punya pendekatan masing-masing dalam menangani kasus.

Maman menilai penanganan kasus yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan sudah tepat dalam perspektif perlindungan konsumen. Tapi ia berpendapat dalam hal penanganan kasus UMKM maka Undang-undang Perlindungan konsumen sulit diterapkan.

 

Baca juga: Omzet Perajin Telur Asin di Madiun Melonjak Drastis Berkat Program MBG

Bentuk Pemerintah Dukung UMKM

Menurut staf kementerian UMKM, pemerintah terus memberikan dukungan melalui berbagai program, seperti KUR dan BLT UMKM.

Dengan dukungan pemerintah, UMKM diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang, sehingga dapat menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Pada tahun 2024, diperkirakan terdapat sekitar 65 juta UMKM di Indonesia. Jumlah ini merupakan bagian penting dari struktur ekonomi Indonesia dan menyumbang sekitar 61% terhadap PDB nasional. UMKM juga berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja, dengan lebih dari 97% tenaga kerja di sektor ini.

Data Kementerian UMKM, menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2024 mencapai lebih dari 65 juta unit.

Ini karena, UMKM berkontribusi signifikan terhadap PDB nasional, mencapai sekitar 61%.

Disamping itu, UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja di Indonesia.

Saat ini, pemerintah mendorong digitalisasi UMKM, dengan target 30 juta unit UMKM dapat memasuki pasar digital mulai tahun 2024. n ec/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru