SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali membuka jalur pendakian Gunung Semeru mulai 18 Mei 2025. Namun, batas pendakian hanya sampai Ranu Kumbolo dengan kuota maksimal 200 orang per hari.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkap, aturan tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor: PG.9/T.8/BIDTEK/KSA.5.1/B/05/2025. "Setiap pendaki kini wajib mendaftar secara daring melalui laman resmi https://bromotenggersemeru.id paling lambat dua hari sebelum pendakian," ujarnya, Minggu (18/05/2025).
Baca juga: Kembali Erupsi 1.000 Meter, Letusan Gunung Semeru Disertai Lava Pijar
Pembukaan itu merupakan hasil pertimbangan matang dari pihak berwenang setelah status aktivitas Gunung Semeru ditetapkan pada Level II (Waspada) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Momen itu bukan hanya sekadar pembukaan akses wisata, melainkan momentum untuk menumbuhkan kesadaran baru dalam berwisata alam yang bertanggung jawab dan mencintai lingkungan.
Baca juga: Kembali Erupsi, Gunung Semeru Semburkan Abu Vulkanik hingga 1.100 Meter
"Dengan kuota 200 orang per hari dan durasi pendakian 2 hari 1 malam, maka seluruh pendaki juga diwajibkan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian demi menjamin keselamatan dan kelestarian alam," tuturnya.
Langkah itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi berbasis keadilan tarif dan perlindungan ekosistem.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Gelar Anjangsana, Bakti Sosial, Semeru Criterium 2025 - Tabur Bunga di Laut
"Pendakian Gunung Semeru kini dikategorikan sebagai kunjungan taman nasional kelas II, sebuah pengingat bahwa petualangan alam tidak lepas dari tanggung jawab pelestarian," katanya.
Lebih lanjut, Rudijanta Tjahja Nugraha mengingatkan untuk para pendaki, wajib membeli tiket secara online melalui https://bromotenggersemeru.id. "Setiap pendaki wajib mengikuti standar operasional prosedur yang telah ditetapkan," jelasnya. lj-01/dsy
Editor : Desy Ayu