Dua Pejabat Kominfo Ditahan, Gerogoti Uang Negara

surabayapagi.com
Kejari Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka termasuk mantan Dirjen di Kominfo terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Praktis dua pejabat Kominfo terseret kasus korupsi.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkap dua eks pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima suap Rp 11 miliar terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Uang itu merupakan kickback atau suap dari tersangka eks Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA).

Kajari Jakpus Safrianto menyebut kedua eks pejabat Kominfo itu adalah Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan dan Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA). Keduanya menjabat terakhir di Kominfo pada tahun 2024.

"Tadi kickback ya, kickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh dua orang tersangka, SAP dan BDA yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini," ujar Safrianto kepada wartawan di Kejari Jakpus, kemarin (22/5/2025).

Safrianto menjelaskan, uang suap itu didapat melalui perbuatan pemufakatan untuk pelaksanaan proyek PDNS. Untuk diketahui, pemenang tender proyek PDNS pertama adalah PT Docotel pada 2020. Kemudian pemenang berikutnya PT Aplikasinusa Lintasarta (AL) pada 2021-2024.

Pada pelaksanaanya, perusahaan pemenang tender ini justru melalukan subkon kepada perusahaan lain. Akhirnya pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru men-subkon-kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," jelasnya.

Dalam kasus ini, Safrianto menegaskan kerugian negara masih dihitung. Penghitungan itu dilakukan oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama penyidik.

"Pada hari ini kami luruskan, berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar. Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan," kata Safrianto.

Sementara itu, total pagu anggaran proyek PDNS 2020-2024 senilai Rp 959 miliar. Adapun rinciannya Rp 60 miliar pada 2020; Rp 102 miliar pada 2021; Rp 188,9 miliar pada 2022; Rp 350,9 miliar pada 2023; dan Rp 257 miliar pada 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjerat lima tersangka termasuk mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Jaksa mengungkap perbuatan para tersangka itu telah merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik diperoleh angka ratusan miliar," tambah Safrianto Zuriat Putra.

Safrianto menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pihaknya akan segera menyampaikan ke publik setelah penghitungan kerugian selesai.

"Untuk kepastiannya kita tunggu perhitungan resmi dari auditor BPKP dan nanti akan kami sampaikan pada masyarakat dan rekan-rekan media," katanya.

Safrianto menambahkan kerugian negara bisa saja bertambah. Saat ini, kata Safrianto, kerugian sementara kasus ini berkisar ratusan miliar.

"Bisa saja perhitungan sementara penyidik sesuai dengan perhitungan BPKP, bisa saja bertambah, bahkan bisa saja total loss," ujarnya.

"Kita tunggu agar pasti dan jelas jadi untuk sementara kita sampaikan sudah ada kerugian keuangan negara dan perhitungan smentara ratusan miliar," tambahnya.

Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengungkap kasus ini bermula ketika adanya Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN). Hal itu dilakukan agar pengelolaan data terintegrasi secara mandiri.

"Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomer 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional," tambah Safrianto dalam jumpa pers di Kejari Jakpus.

 

Ada Kongkalikong Pemenang Kontrak

Dalam perjalanannya tepatnya di 2019, Kominfo justru membentuk Pusat Data Nasional yang bersifat sementara, di mana hal itu bertentangan dengan Perpres tersebut. Rupanya, kata Safrianto, hal itu hanya akal-akalan para tersangka untuk memperoleh untung.

Di mana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara," sambungnya.

Tak hanya itu, ada kongkalikong pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Bahkan, kata Safrianto, barang yang digunakan untuk layanan PDNS tidak memenuhi spesifikasi.

"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis," katanya. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Berita Terbaru