Korupsi Dana CSR BI Triliunan Ditangani KPK

surabayapagi.com

Diduga Dilakukan Pejabat BI dan Libatkan Dua Anggota DPR RI Gunakan Beberapa Yayasan

 

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada modus baru korupsi yang gunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung Jawab Sosial Perusahaan telah diungkap KPK. Kali ini menyasar pejabat Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, dipanggil sebagai saksi. Diduga KPK, dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang dikorupsi mencapai triliunan rupiah.

"Triliunan-lah. Kalau jumlah pasnya nantilah ya. Takutnya nanti salah,” beber Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya kemarin (24/7).

Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

"Yang  penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," tambah Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ada dua anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) dari Komisi XI DPR RI Tahun 2019 sampai dengan 2023, diduga terlibat.

Satori (ST) anggota DPR-RI Komisi XI diperiksa KPK 4 jam lebih, kemarin. Satori sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada Selasa (22/4/2025). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Satori merupakan salah satu penerima dan pengguna dana CSR tersebut.

 

Buat Yayasan Penampung Uang

Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut.

KPK mengungkap sudah melakukan ekspose atau gelar perkara kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Sosok tersangka pun akan segera diumumkan.

Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

"Kemarin kami sudah ekspose, di minggu ini. Mungkin dalam waktu dekat lah. Tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan sudah kita umumkan," tambah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

 

KPK Panggil Deputi Gubernur BI

Mantan Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Hery Indratno sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 5 jam.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.

 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan Hery selesai sekitar pukul 15.06 WIB.

 Hery juga tak mengucapkan kalimat apa pun saat meninggalkan gedung KPK. Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Hery sejatinya diperiksa pada Selasa (17/6) tapi tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji.

KPK juga memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta, hingga anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis 

KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya. Para saksi itu mulai dari Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK Dolfie Othniel Frederic Palit dan karyawan swasta bernama Sahruldin.

 

Penyaluran CSR BI ke Yayasan

BI diketahui memiliki penyaluran CSR yang harus melalui yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana tersebut. n jk/erc/cr6/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru