Truk Barang Wajib Tertib, Perusahaan di Gresik Sepakat Patuhi Jam Operasional

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Bupati Fandi Akhmad Yani menyalami pimpinan perusahaan angkutan pada rapat koordinasi dengan forkopimda. SP/M Aidid

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Untuk menjaga keselamatan warga di jalan raya, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama jajaran Forkopimda resmi mendeklarasikan penegakan jam operasional angkutan barang. Deklarasi ini diikuti oleh perusahaan angkutan besar, termasuk sektor galian C dan batu bara.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kegiatan industri dan keselamatan masyarakat.

Baca juga: Permudah Akses Lansia, Pemkab Gresik Resmikan Eskalator Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim

“Distribusi logistik penting, tapi keselamatan warga lebih utama. Kami minta perusahaan tidak melintasi kota di luar jam operasional,” tegasnya.

Jam operasional yang diatur adalah pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB sebagai jam larangan melintas bagi kendaraan berat.

Langkah ini didasari Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Dalam dua bulan terakhir, lebih dari 166 kendaraan ditilang, dan ratusan lainnya diarahkan agar mematuhi aturan.

Kapolres Gresik, AKBP Richard Rovan Mahenu, menambahkan bahwa masyarakat terus menyuarakan keresahan mereka atas pelanggaran jam operasional ini.

“Kami akan terus bertindak. Tapi perusahaan juga harus bertanggung jawab dengan menyeleksi sopir dan armada,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik juga berharap deklarasi ini jadi awal dari kepatuhan bersama. Menurutnya, sanksi hukum adalah pilihan terakhir jika edukasi tidak diindahkan.

Baca juga: Bupati Yani Turun Langsung Sapa Ratusan Pencari Kerja di Disnaker Gresik

Dari laporan di lapangan, banyak sopir melanggar karena tidak memahami rambu atau sekadar mengikuti petunjuk dari Google Maps. Karena itu, perusahaan diminta lebih aktif melakukan pembinaan.

 

Isi Deklarasi Kepatuhan:

Memahami dan patuh pada jam operasional di Gresik.

Tidak melintas pada pukul 05.00–08.00 dan 15.00–18.00 WIB.

Baca juga: Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Memastikan semua sopir dan kendaraan mematuhi aturan.

Siap menerima sanksi jika melanggar.

 

Dengan penandatanganan deklarasi ini, Gresik berharap ruang jalan bisa lebih tertib, aman, dan nyaman, tanpa menghambat roda ekonomi. did

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru