SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dalam rangka mendukung pemerintah pusat menyukseskan program 3 juta unit rumah yang dicanangkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Program ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sumenep dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini baru ada 15 orang yang mendaftar memanfaatkan program ini," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd Rahman Riadi, Kamis (11/09/2025).
Baca juga: Bupati Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri di Hari Santri Nasional
Meski program PBG dan BPHTB gratis ini mulai diluncurkan sejak beberapa waktu lalu dan khusus untuk perumahan subsidi, tapi masih minimnya warga yang memanfaatkan program tersebut karena belum banyak warga yang mengetahui. Untuk itu, sosialisasi yang dilakukan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep perlu ditingkatkan kembali.
Baca juga: Fokus Perbaiki Sekolah Rusak, Pemkab Sumenep Alokasikan Rp7,7 Miliar
"Karena itu, kami terus berupaya melakukan sosialisasi agar program ini bisa tersebar luar, termasuk melalui media massa. Dan program ini bukan untuk semua pengurusan unit rumah, melainkan khusus untuk mendukung program nasional 3 juta unit rumah," katanya.
Diketahui, selain gratis, sistem pengurusan izin juga dipercepat dari sebelumnya tujuh hari, kini hanya sehari atau sekitar satu jam. Sebab, program ini dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk kepemilikan rumah baru. Agar biaya yang mereka keluarkan tidak terlalu besar.
Baca juga: Pemkab Sumenep Hibahkan 83 Alat Pendeteksi AIS Pada Kapal Penumpang
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin," katanya. sm-01/dsy
Editor : Desy Ayu