SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugat Menteri Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menanggapi gugatan Tutut dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.
Baca juga: Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.
"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9).
gugatan dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/9/2025). Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.
Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim hingga juru sita pada Jumat lalu (12/9/2025).
"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata atau SIPP dikutip, Rabu (17/09/2025).
Baca juga: Noel Bilang Purbaya, Ganggu Pestanya Bandit-bandit
Tutut Punya Utang ke Negara
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Atas adanya klaim dari Tergugat [Menteri Keuangan] yang menyatakan Penggugat [Tutut] memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat [Menteri Keuangan] menerbitkan objek gugatan," sebagaimana dikutip melalui SIPP, Kamis (18/9/2025)
Baca juga: Kakanwil Pajak ikut Dimutasikan, Gegara Petugas Nakal
Atas adanya objek gugatan tersebut, Tutut dicekal atau tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, hal itu merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya. Padahal, kata Tutut, klaim utang negara tersebut kepadanya adalah tidak berdasar atas hukum.
Maka, Tutut meminta agar gugatannya dikabulkan seluruhnya, menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan terhadapnya.
Tutut juga meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 beserta seluruh dokumen turunan dinyatakan batal, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Selanjutnya, mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan Menteri Keuangan beserta jajaran seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kementerian atau kelembagaan lainnya untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. n jk/ec/rmc
Editor : Moch Ilham