BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dorong Inklusi Pekerja Disabilitas Melalui Program Inclusive Job Center

Reporter : Dwi Agus Susanti
Kegiatan Inclusive Job Center (IJC) BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto di Hotel Aston. SP/ DWI

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto menggelar kegiatan Inclusive Job Center (IJC) sebagai program untuk mendorong inklusi pekerja penyandang disabilitas di dunia kerja.

Acara yang mengambil tema "Meningkatkan Keterlibatan
dan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas" ini dilaksanakan Aula Hotel Aston Mojokerto, Senin (29/10/2025)

Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Mojokerto Percepat Pencairan BPNT APBD

Hadir sebagai peserta yakni RTW BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Sekolah Luar Biasa se Mojokerto Raya, stakeholder terkait, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan serta komunitas disabilitas.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Syafii menjelaskan, IJC adalah inisiatif penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mendukung inklusi pekerja disabilitas ke dalam dunia kerja.

Melalui platform ini, pencari kerja disabilitas dapat berinteraksi dengan pemberi kerja yang menyediakan peluang kerja yang merangkul keragaman dan mengakomodasi semua orang.

Baca juga: Gelar Sarasehan di Mojokerto, Diskominfo dan Dewan Provinsi Jatim Tanamkan Kearifan Lokal Era Digital

IJC bertujuan mengurangi dan menghilangkan hambatan akses, partisipasi, dan prestasi di pasar tenaga kerja dan kehidupan sosial, sehingga semua individu dapat berpartisipasi dengan setara di pasar tenaga kerja yang sama.

"Komitmen BPJS Ketenagakerjaan adalah memastikan bahwa semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, memiliki kesempatan yang sama di pasar tenaga kerja. Program Inclusive Job Center adalah salah satu langkah konkret dalam mendorong inklusi pekerja disabilitas di Indonesia," ujar Imam.

Tujuan lain, lanjut Imam, juga sebagai sosialisasi Program IJC ke perusahaan, organisasi dan komunitas disabilitas dan pemerintah daerah.

Baca juga: Difitnah Ibu-ibu Lecehkan Siswi SD, Kini Penjual Dawet di Mojokerto Takut Jualan

"Ada juga diskusi terkait pelaksanaan peraturan terkait penyandang disabilitas di Kota Mojokerto," kata Imam.

Dasar kegiatan, tambah Imam, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Deputi Direktur Bidang Pelayanan dan Pengembangan Kanal Nomor B/3560/052023 tanggal 31 Mei 2023 Perihal Penyampaian Panduan Pelaksanaan Inisiatif Inclusive Job Center di Kantor Cabang Tahun 2023. dwi

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru