SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memperketat syarat pernikahan mengakibatkan angka perkawinan di wilayah tersebut menurun demi mencegah angka perkawinan anak.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, hasilnya selama 5 tahun terakhir jumlahnya terus mengalami penurunan. Yakni pada 2021 jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 7,67 persen, posisi tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan
"Alhamdulillah di Trenggalek progresnya cukup baik sejak kami luncurkan pada 2021. Pada 2022, penurunannya terlihat jelas di beberapa kecamatan. Misalnya Panggul dari hampir 5% sekarang nol koma, Munjungan dari 6% turun menjadi satu koma, Kampak dari 5% juga turun menjadi nol koma," kata Nur Arifin, Selasa (25/11/2025).
Adanya persyaratan ketat tersebut, untuk menekan jumlah itu pihaknya meluncurkan program Desa Nol Perkawinan Anak. Masyarakat yang hendak menikahkan anak di bawah usia 19 tahun diwajibkan untuk mengurus perizinan ke Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama hingga Dinas Sosial P3A Trenggalek.
Baca juga: Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik
Dalam proses itu pemerintah mengambil pesan untuk melakukan pembinaan tentang kesiapan mental, ekonomi hingga kesiapan orang tua. Jika salam asesmen tersebut dinyatakan tidak siap, maka dinas sosial tidak akan memberikan izin. Disatu sisi, komitmen dari masing-masing instansi, termasuk kepala desa memiliki peran yang signifikan untuk mewujudkan program nol perkawinan anak.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan menikah di usia yang telah matang akan meminimalisir terjadinya keretakan rumah tangga, penelantaran anak maupun memperpanjang garis kemiskinan. Dan hingga kini masih ditemukan kasus perkawinan anak. Kondisi itu lebih diakibatkan oleh pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah.
Baca juga: Program MBG di Trenggalek Targetkan 80 Dapur: 53 SPPG Sudah Beroperasi, 7 Kantongi SLHS
Sehingga, dengan adanya syarat pernikahan yang diperketat, pihaknya juga berharap ke depan seluruh elemen masyarakat di Trenggalek memberikan dukungan penuh terhadap upaya menekan perkawinan anak. tr-02/dsy
Editor : Desy Ayu