Khofifah Tunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt Wali Kota Madiun

Reporter : Arlana Chandra Wijaya

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun untuk menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah.

Kebijakan ini diambil guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal, menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin (19/1/2025).

Baca juga: Khofifah Tegaskan Dukungan Pemprov Jatim untuk Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Gubernur Khofifah menjelaskan, penugasan Plt Wali Kota Madiun berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. 

Kebijakan ini juga merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026, serta siaran pers KPK terkait penahanan Wali Kota Madiun.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1/2025).

Baca juga: Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan untuk Cetak Talenta Digital Nasional

Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar roda pemerintahan tetap berjalan profesional dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil. Pelayanan publik tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Plt Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga: Khofifah, Minta Masyarakat tak Panik Virus "Superflu"

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun,” pungkasnya. Byb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru