Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali mengamankan satu buronan kasus pengeroyokan yang melibatkan kelompok gangster di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng.

Tersangka berinisial PRP (19) berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan DPRD, Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan PT BIP

PRP diketahui merupakan satu dari delapan pelaku pengeroyokan yang terjadi pada 4 Januari lalu. Pemuda asal Benowo, Kota Surabaya, tersebut berperan aktif dalam aksi kekerasan dengan memukul korban serta merampas tas berisi handphone saat korban dalam kondisi tak berdaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku membawa kabur tas korban beserta satu unit handphone.

“Handphone itu kemudian diserahkan kepada dua DPO lain berinisial DVT dan RZL yang hingga kini masih dalam pengejaran,” ujar Ipda Andi, Selasa (27/1/26).

Baca juga: Polres Gresik Beri Penghargaan kepada 63 Personel Berprestasi, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Dari total delapan tersangka yang terlibat, polisi telah mengamankan enam orang, sementara dua lainnya masih diburu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa PRP ditetapkan sebagai DPO karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Pelariannya pun berakhir setelah polisi melacak keberadaannya di wilayah Manyar.

AKP Arya juga mengungkap bahwa aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh tersangka YF (26), warga Kebomas, yang berperan sebagai provokator. YF sebelumnya ditangkap di Mojokerto dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas saat penangkapan.

Baca juga: Terkait Aplikasi Matel, Komisaris dan Ahli IT PT Brinkul Indonesia Bisa Ditangkap

“Selain memprovokasi, tersangka YF juga ikut merampas handphone korban saat kejadian,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga sempat mengamankan lima anak di bawah umur yang berada dalam rombongan konvoi. Namun, kelimanya hanya dikenai sanksi wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan. did

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru