Gandeng Pemprov Jatim, Komdigi Fokus Kembangkan Talenta Digital dan Perlindungan Anak

Reporter : Arlana Chandra Wijaya

SurabayaPagi, Surabaya – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengembangan talenta digital. Kolaborasi ini menargetkan pencetakan hampir 20 ribu talenta digital di Jawa Timur sepanjang 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah progresif Pemprov Jatim yang dinilainya memiliki target jelas dan realistis.

Baca juga: Terima Kunjungan Universiti Malaya, Khofifah Tekankan Penguatan SDM Berkelanjutan

Menurutnya, kerja sama ini menjadi yang pertama dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengembangan sumber daya manusia digital.

“Ini adalah kolaborasi pertama pengembangan talenta digital antara pemerintah pusat dan daerah. Target yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur sangat optimistis dan terukur. Kami akan melibatkan perguruan tinggi, akademisi, hingga perusahaan teknologi kelas dunia untuk memperkuat kapasitas talenta digital di Jawa Timur,” ujar Meutya Hafid saat berkunjung ke Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (30/1/2026).

Meutya menilai Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan teknologi digital.

Ia menyebut sejumlah daerah, seperti Malang, telah menunjukkan kemampuan adaptasi teknologi yang baik, termasuk dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), meski belum seluruhnya mendapatkan pelatihan formal.

Baca juga: Majukan Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan BMPS

Ke depan, program pengembangan talenta digital ini akan difokuskan pada sektor-sektor prioritas yang sesuai dengan kebutuhan daerah, salah satunya teknologi kesehatan (health technology).

Selain penguatan talenta digital, Meutya juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani regulasi terkait pembatasan usia pembuatan akun media sosial dan penggunaan layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga usia 16 tahun.

Baca juga: Khofifah Tegaskan Dukungan Pemprov Jatim untuk Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang

“Aturan tersebut akan mulai diimplementasikan dalam beberapa bulan ke depan melalui Peraturan Menteri. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah guna menekan potensi adiksi gawai pada anak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Tunas tersebut terbuka untuk ditingkatkan status hukumnya menjadi undang-undang apabila dibutuhkan. 

“Saat ini kami memilih bentuk PP agar implementasinya bisa lebih cepat. Namun, dukungan DPR cukup baik jika ke depan regulasi ini perlu diperkuat menjadi undang-undang,” katanya. Byb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru