Belum ada Progres, Komisi C Anggap Pengembang Grand Zam-Zam Residence "Balelo"

Reporter : Muhajirin
Perumahan Grand Zam-Zam Residence ini menjadi sorotan karena pengembangnya masih belum mengantongi izin PBG. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Hampir sudah dua bulan pasca rekomendasi dikeluarkan oleh komisi C DPRD Lamongan, agar pengembang perumahan Grand Zam-Zam Residence segera mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga saat ini belum ada progres yang diharapkan.

Desakan berbagai pihak mendesak agar PT Zam-Zam selaku pengembang perumahan banyak disuarakan berbagai kalangan. Namun pemilik perumahan ini masih tidak bergeming. Nyatanya sampai saat ini tidak ada progres seperti yang diharapkan semua pihak.

Baca juga: Sunan Mayang Madu adalah Mertua Sunan Drajat, Penghubung Jalur Champa Jawa dengan Jaringan Wali Songo

Melihat kenyataan itu, ketua Komisi Mahfud Shodiq akhirnya angkat bicara. Meski pria tambun ini awalnya enggan dan irit  bicara, namun kali ini ia akhirnya berpandangan sama dengan masyarakat, kalau pemilik perumahan ini mokong dan balelo."Iya emang mokong dan balelo," kata politisi dari Fraksi PKB ini pada Kamis, (12/2/2026).

Karena menurutnya, waktu 3 bulan yang diberikan oleh dewan agar PT Zam-Zam segera melengkapi berkas untuk pengajuan izin, kenyataannya sampai sekarang tak kunjung berproges.

Hal itu bisa dilihat dari status terakhir perbaikan dokumen di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tidak ada riwayat pengajuan alias zonk posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2026.

Artinya sampai hari ini belum menyampaikan perbaikan dokumen. "352422-22072025-002 PT ZAMZAM DEAL PROPERTI status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," terangnya.

Kalau memang pihak pengembang ini serius tambah Mahfud, waktu yang tersisa ini silahkan dipergunakan untuk mengurus dan menjawab komitmen yang pernah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah digelar beberapa bulan yang lalu.

"Kita akan panggil pengembangnya, kenapa sampai sekarang belum juga mengajukan izin, sambil menunggu waktu deadline yang masih ada sekitar 1 bulanan," ungkapnya.

Sebelumnya Deny pemilik PT Zam-zam saat dikonfirmasi sebelumnya telah mengklaim sudah mengurus izin PBG. "Sudah kami sudah menghadap Kadis dan Kabid sudah kami proses sejak Desember dan Januari, di Pemkab kan ada pergeseran mutasi dan penggabungan bidang yang mengurusi perumahan," katanya.

Ia tidak mau disebut mokong atau balelo, karena proses semua ia lakukan, mungkin terlambat karena memang ini masih masa transasi penggabungan sebagian Kabid.

Meski demikian, ia berupaya terus komitmen, apalagi  pengusaha kan punya kontribusi untuk daerah dengan menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), dengan menjual perumahan komersial, karena perumahan subsidi tidak ada PAD yang masuk ke daerah.

Baca juga: Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

"Kita ini pengusaha juga  membayar loh, karena pendapatan daerah itu dari komersial, di subsidi tidak ada pendapatan, kita juga mau segera beres, anda kan tidak tahu kendala di lapangan bagaimana," jelasnya.

Sebelumnya ketua LBH Bandeng Lele Nihrul Bahi Al Haidar, SH menyebutkan, kalau PT Zam-Zam selaku pengembang perumahan Grand Zam-Zam residence dianggap mokong, karena dari hasil penelusuranya di Dinas terkait, pasca audensi pengembang belum juga mengajukan izin PBG.

"Iya saya dapat info dari Dinas BMCKTR kalau  pengembang perumahan Grand Zam-Zam belum juga mengajukan izin PBG, kalau sudah seperti dinas terkait harus tegas dan berani memperingatkannya," ujarnya.

Disebutkan olehnya, tindakan tegas untuk menegakan aturan wajib dilakukan oleh Dinas terkait, agar dikemudian hari tidak ada dampak hukum bagi user dalam hal ini masyarakat. "Untuk urusan penegakan hukum jangan kasih kendor," pintanya.

Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).

"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.

Baca juga: PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Sementara itu, Andhi Kurniawan  Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan melalui Dinar Dwi Andhi, Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Binamarga, Cipta Karya dan Tata Ruang saat dihubungi membenarkan kalau PT Zam-Zam status terakhir perbaikan dokume posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2026.

Artinya sampai hari ini belum menyampaikan perbaikan dokumen. "352422-22072025-002 PT ZAMZAM DEAL PROPERTI status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," terangnya.

Sekedar diketahui komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan peringatan keras kepada pengembang perumahan PT Zam-Zam, terkait mandeknya proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

DPRD Lamongan memberikan tenggat waktu yang sangat singkat dan mengancam sanksi penghentian sementara kegiatan pembangunan jika izin tersebut tidak segera diselesaikan dalam waktu 3 bulan, sejak hearing dilakukan pada Jum'at (5/12/2025).

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Lamongan , Mahfud Shodiq, dan dihadiri oleh perwakilan PT Zam-Zam, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele sebagai pelapor, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk DLH, Dinas Perizinan, dan Dinas Perkim Lamongan. jir

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru