Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM).
Paguyuban Pedagang pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam persidangan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak sesuai dengan fakta. Atas dasar itu, para pedagang mempertimbangkan melaporkan yang bersangkutan kepada atasan langsung hingga kepolisian.

Dalam sidang pembuktian yang menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dr. Himawan Estu Bagijo, Ika menyatakan Pemkot Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap pedagang yang dinilai melanggar peraturan daerah sebelum SIP mereka dicabut.

"Pemeriksaan dan sebagainya itu ada dan kami selalu melakukan itu," jawab Ika saat menanggapi pertanyaan saksi ahli mengenai prosedur pemeriksaan terhadap para pedagang.

Achmad Ibrahim, Wakil Ketua P3SKM, menilai setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan seharusnya berlandaskan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pernyataan tersebut menurut para pedagang selaku penggugat tidak sesuai fakta lapangan. Dan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kode etik seorang ASN," ujar Ibrahim, Jumat (24/7/2026).

Menurut Ibrahim, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang sedang berperkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

"Hal tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," lanjutnya.

Meski demikian, Ibrahim menegaskan para pedagang tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Namun, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari, pihaknya mempertimbangkan melaporkan Ika kepada atasan langsung sebagai ASN. Selain itu, P3SKM juga mempertimbangkan membuat laporan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penyampaian keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

"Perkara ini bukan semata-mata soal pencabutan SIP. Perkara ini adalah ujian bagi komitmen Pemkot Madiun dalam menegakkan prinsip negara hukum," tegas Ibrahim.

Ia menambahkan, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh keberanian setiap aparatur negara menyampaikan fakta sebagaimana adanya serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan administrasi yang diambil.

Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli Dr. Himawan Estu Bagijo menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah yang membatasi atau menghilangkan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

"Satu saja alasan mengenai prosedur tidak dipenuhi bisa memunculkan gugatan," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) periode 2015–2019 itu.

Saat ini, perkara gugatan pedagang pasar terhadap Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Madiun mengenai pencabutan SIP kios pasar masih bergulir di PTUN Surabaya. Setelah seluruh tahapan pembuktian selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dijatuhkan.waf

Berita Terbaru

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Kamis, bergerak datar 0 poin atau 0 persen menjadi Rp17.877 per dolar AS d…

PT Pertamina, Buka Internship 2026

PT Pertamina, Buka Internship 2026

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan membuka akses bagi g…

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Pemred SP Raditya M Khadaffi, buka borok Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kesimpulan Praperadilan di PN Surabaya, Kamis (13/8).…