Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM).
Paguyuban Pedagang pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam persidangan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak sesuai dengan fakta. Atas dasar itu, para pedagang mempertimbangkan melaporkan yang bersangkutan kepada atasan langsung hingga kepolisian.

Dalam sidang pembuktian yang menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dr. Himawan Estu Bagijo, Ika menyatakan Pemkot Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap pedagang yang dinilai melanggar peraturan daerah sebelum SIP mereka dicabut.

"Pemeriksaan dan sebagainya itu ada dan kami selalu melakukan itu," jawab Ika saat menanggapi pertanyaan saksi ahli mengenai prosedur pemeriksaan terhadap para pedagang.

Achmad Ibrahim, Wakil Ketua P3SKM, menilai setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan seharusnya berlandaskan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pernyataan tersebut menurut para pedagang selaku penggugat tidak sesuai fakta lapangan. Dan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kode etik seorang ASN," ujar Ibrahim, Jumat (24/7/2026).

Menurut Ibrahim, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang sedang berperkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

"Hal tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," lanjutnya.

Meski demikian, Ibrahim menegaskan para pedagang tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Namun, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari, pihaknya mempertimbangkan melaporkan Ika kepada atasan langsung sebagai ASN. Selain itu, P3SKM juga mempertimbangkan membuat laporan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penyampaian keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

"Perkara ini bukan semata-mata soal pencabutan SIP. Perkara ini adalah ujian bagi komitmen Pemkot Madiun dalam menegakkan prinsip negara hukum," tegas Ibrahim.

Ia menambahkan, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh keberanian setiap aparatur negara menyampaikan fakta sebagaimana adanya serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan administrasi yang diambil.

Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli Dr. Himawan Estu Bagijo menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah yang membatasi atau menghilangkan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

"Satu saja alasan mengenai prosedur tidak dipenuhi bisa memunculkan gugatan," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) periode 2015–2019 itu.

Saat ini, perkara gugatan pedagang pasar terhadap Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Madiun mengenai pencabutan SIP kios pasar masih bergulir di PTUN Surabaya. Setelah seluruh tahapan pembuktian selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dijatuhkan.waf

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Bupati Sumenep Dapat Apresiasi Kementan RI, Proyek UPLAND Bawang Merah Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menerima apresiasi dari Kementerian Pertanian RI atas keberhasilan pelaksanaan Proyek UPLAND…

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

RUPSLB Tetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:46 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PLN (Persero) menetapkan Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama PLN, menggantikan D…

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menargetkan penetapan Situs Sendang Made di Desa Made, Kecamatan Kudu, sebagai cagar budaya…

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kontrak Puluhan P3K Paruh Waktu Ponorogo Tidak Diperpanjang, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebanyak 1.779 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di Kabupaten Ponorogo menjalani perpanjangan…

Klaim Hemat Rp 464 Juta per Bulan, Pemkab Lumajang Perpanjang WFH ASN

Klaim Hemat Rp 464 Juta per Bulan, Pemkab Lumajang Perpanjang WFH ASN

Kamis, 15 Okt 2026 15:16 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi…

Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark

Bidik Panggung Dunia, Gandrung Sewu 2026 Usung Konsep Glow in the Dark

Kamis, 15 Okt 2026 15:04 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Untuk pertama kalinya dalam 14 tahun penyelenggaraan, pagelaran tari kolosal Gandrung Sewu 2026 di Banyuwangi, akan menghadirkan…