Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM).
Paguyuban Pedagang pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM).

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam persidangan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tidak sesuai dengan fakta. Atas dasar itu, para pedagang mempertimbangkan melaporkan yang bersangkutan kepada atasan langsung hingga kepolisian.

Dalam sidang pembuktian yang menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, Dr. Himawan Estu Bagijo, Ika menyatakan Pemkot Madiun telah melakukan pemeriksaan terhadap pedagang yang dinilai melanggar peraturan daerah sebelum SIP mereka dicabut.

"Pemeriksaan dan sebagainya itu ada dan kami selalu melakukan itu," jawab Ika saat menanggapi pertanyaan saksi ahli mengenai prosedur pemeriksaan terhadap para pedagang.

Achmad Ibrahim, Wakil Ketua P3SKM, menilai setiap keterangan yang disampaikan dalam persidangan seharusnya berlandaskan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pernyataan tersebut menurut para pedagang selaku penggugat tidak sesuai fakta lapangan. Dan ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap kode etik seorang ASN," ujar Ibrahim, Jumat (24/7/2026).

Menurut Ibrahim, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang sedang berperkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

"Hal tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah," lanjutnya.

Meski demikian, Ibrahim menegaskan para pedagang tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak kepada Majelis Hakim PTUN Surabaya.

Namun, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari, pihaknya mempertimbangkan melaporkan Ika kepada atasan langsung sebagai ASN. Selain itu, P3SKM juga mempertimbangkan membuat laporan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penyampaian keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

"Perkara ini bukan semata-mata soal pencabutan SIP. Perkara ini adalah ujian bagi komitmen Pemkot Madiun dalam menegakkan prinsip negara hukum," tegas Ibrahim.

Ia menambahkan, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh keberanian setiap aparatur negara menyampaikan fakta sebagaimana adanya serta mempertanggungjawabkan setiap tindakan administrasi yang diambil.

Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli Dr. Himawan Estu Bagijo menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah yang membatasi atau menghilangkan hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dalam setiap tindakan administrasi pemerintahan.

"Satu saja alasan mengenai prosedur tidak dipenuhi bisa memunculkan gugatan," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) periode 2015–2019 itu.

Saat ini, perkara gugatan pedagang pasar terhadap Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Kota Madiun mengenai pencabutan SIP kios pasar masih bergulir di PTUN Surabaya. Setelah seluruh tahapan pembuktian selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan sebelum putusan dijatuhkan.waf

Berita Terbaru

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

HUT Kejaksaan, PMII Madiun Hadiahi Sapu dan Jebakan Tikus

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 12:07 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bukan karangan bunga atau ucapan seremonial. Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Madiun memilih sapu dan jebakan ti…

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

PERINGATAN MAULID NABI Dinas Perpustakaan Dan Arsip Diwarnai Pisah Sambut Pimpinan  

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 10:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW khidmat dan penuh kehangatan digelar Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) K…