SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan total pengurangan lima jam kerja dalam sepekan mengacu pada surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran Sekretaris Daerah Ponorogo.
"Normalnya jam kerja ASN 37,5 jam per minggu. Selama Ramadhan dikurangi lima jam sehingga menjadi 32,5 jam per minggu," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo Denik Silvia Kusuma Putri, Rabu (18/02/2026).
Baca juga: Efisiensi Pengeluaran Gaji, Pemkab Tulungagung Mulai Batasi Rekrutmen ASN
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 WIB, yakni pada Senin hingga Kamis pulang pukul 14.45 WIB, sedangkan Jumat pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Masuk 10 Besar di Jatim, Dispertahankan Catat Produksi Padi di Ponorogo Capai 7,5 Ton per Hektare
Sementara bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Dan pada Jumat ASN pulang pukul 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 12.30 WIB.
Menurut Denik, pengurangan jam kerja dilakukan dengan memotong satu jam setiap hari kerja selama Ramadhan. Meski terdapat penyesuaian jam kerja, ia menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal dan tidak boleh mengalami penurunan kualitas.
Baca juga: Harga Naik Ugal-ugalan, Pemkab Ponorogo Genjot Diversifikasi Tanaman Kedelai Lokal
"Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa dan tidak boleh terganggu," ujarnya. pn-02/dsy
Editor : Redaksi