SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat petinggi Bea Cukai ditemukan di safe house atau rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan temuan tersebut menambah daftar tempat persembunyian uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut.
Baca juga: Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan 5 koper berisi uang tersebut," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (18/2).
Kelihaian dalam menyembunyikan aset ini merupakan bagian dari skandal korupsi di lingkungan Bea Cukai yang kini tengah diusut tuntas .
Budi menuturkan safe house tersebut berbeda dengan safe house berupa apartemen yang sebelumnya telah diungkap saat rilis Operasi Tangan Tangan (OTT) awal Februari lalu.
Temuan ini mengindikasikan para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menampung aliran uang panas terkait kegiatan importasi.
"Betul berbeda dengan sebelumnya," kata Budi.
KPK masih mendalami penggunaan safe house untuk menyimpan uang diduga hasil suap. Budi belum menjelaskan siapa pemilik safe house itu.
"Di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Penyidik akan mendalami dugaan aliran uang yang berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai ini. Termasuk juga apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ini," ucapnya.
Baca juga: Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co
KPK menyebut menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Antara lain, uang miliaran yang diangkut dalam koper.
"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih. Uang tunai dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, hingga ringgit," kata Budi, Jumat (13/2).
Enam Tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai(Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham