Gedung Baru 8 Lantai RSI Siti Aisyah Diprotes Warga, DPRD Akan Panggil Manajemen 

surabayapagi.com
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya.

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun bakal memanggil manajemen RSI Siti Aisyah, dalam waktu dekat. Pemanggilan ini menyusul mencuatnya polemik pembangunan gedung baru 8 lantai yang diprotes warga Nambangan Lor.

‎"Rencana nanti setelah uji publik ini. Mungkin minggu depan baru kita rapatkan," kata Armaya usai acara uji publik Raperda inisiatif tahap I tahun 2026, tentang bantuan keuangan kepada parpol, Senin (23/02/2026).

‎Armaya juga memastikan tak hanya manajemen RSI saja yang dipanggil. DPRD juga akan memanggil stakeholder terkait untuk menyelesaikan polemik tersebut.

‎"Hasil audiensi kemarin juga sudah dinotulenkan dan insyaallah nanti secepat mungkin Komisi 3 akan merapatkan terkait dengan hasil hearing antara Komisi 3 dengan warga terdampak," kata Armaya.

‎Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga khususnya Kelurahan Nambangan Lor, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, terkait pembangunan gedung baru 8 lantai milik RSI Aisyah Kota Madiun.

‎Dalam pertemuan dengan DPRD Kota Madiun, Ketua RT 59, Kushendrewan, menyebut proses AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga SKKL tak pernah melibatkan warga terdampak secara utuh. Sosialisasi disebut berhenti di tengah jalan, sementara dokumen perizinan tiba-tiba muncul.

Baca juga: Alih Fungsi TPA Winongo, Plt Wali Kota Madiun Bungkam

‎“AMDAL dari mana? SKKL muncul, PBG muncul. Warga kami tidak pernah dilibatkan tanda tangan. PU belum pernah hadir,  Perkim juga tidak ada. Tiba-tiba semua sudah ada,” tegasnya.

‎Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar formalitas izin. Dampak lingkungan, kata dia, akan dirasakan warga “selama hidup”. RT 59 yang selama ini dikenal sebagai kawasan percontohan lomba lingkungan bahkan kerap jadi rujukan luar daerah terancam rusak akibat pembangunan masif tersebut.

‎“Tempat kami ini sudah sering jadi percontohan. Mau dirusak begitu saja?” tegasnya.

‎Tak hanya itu, warga mengaku sudah melayangkan surat ke Kapolres, Wali Kota, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Namun baru DLH yang menindaklanjuti dengan menunjukkan rekomendasi SKKL dari Dinas Provinsi Jawa Timur.

‎“Kalau sampai delapan lantai berdiri, masyarakat sekitar juga harus sejahtera. Jangan cuma menanggung dampaknya,” ujarnya.mdn

Baca juga: Pengelolaan Sampah & Wisata Terintegrasi Kota Madiun 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru