SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat. Kepastian ini diberikan karena Pemkot Kediri memiliki program PBI yang dibiayai melalui APBD serta telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) yang memfasilitasi kesehatan warganya sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir terkait isu-isu penonaktifan PBI ini karena Kota Kediri telah menjamin kesehatan masyarakatnya,” tegas Imam Muttaqin Kepala Dinas Sosial Kota Kediri melalui sambungan telepon, Jumat (13/2).
Baca juga: Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
Lebih jelas Imam mengatakan, penonaktifan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Dalam kebijakan tersebut, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara masyarakat yang masuk desil 6 sampai 10 akan dinonaktifkan secara otomatis oleh Kementerian Sosial. Di Kota Kediri, data dari Dinas Sosial menyebut sebanyak 5.091 peserta PBI JK terdampak kebijakan tersebut. “Terkait dengan desil bantuan yang berasal dari Kemensos sesuai peraturan, penerima PBI adalah mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 5 DTSEN. Update DTSEN dilakukan tiap tiga bulan sekali, jadi bagi warga yang terupdate data DTSEN menjadi desil 6 sampai 10 kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” terangnya.
Baca juga: Bentengi Pelajar di Era Digital, Pemkot Bangun ‘Gerakan Literasi Mushaf Al Quran’
Untuk mengetahui status kepesertaan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobile JKN dan PANDAWA 08118165165 (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) dari BPJS Kesehatan. Layanan digital ini melayani pengecekan status kepesertaan.
Pemerintah Kota Kediri membuka layanan reaktifasi melalui PBI APBD dengan syarat membawa fotocopy Kartu Keluarga dan nomor hp yang aktif ke Dinas Sosial. Selanjutnya untuk status keaktifan peserta bisa dicek ke faskes masing-masing atau datang ke Dinas Sosial. “Kalau datanya sudah benar, maka hanya butuh waktu 5 menit status kepesertaan bisa langsung aktif, namun jika datanya ada perbaikan, maka harus menunggu maksimal 1x24 jam sudah aktif,” jelas Imam.
Baca juga: Disperindag Kota Kediri Gelar OPM di 13 Titik Saat Ramadan
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama warga kurang mampu, agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan secara optimal. Adv/kominfo
Editor : Redaksi