Lewat ‘Si Samawa’, Pemkot Madiun Integrasikan Layanan Nikah hingga Adminduk Lebih Cepat

surabayapagi.com
Petugas Disdukcapil Kota Madiun melakukan sosialisasi intensif mengenai aplikasi “Si Samawa” kepada berbagai elemen strategis masyarakat di Aula Disdukcapil Kota Madiun. SP/ MDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melalui aplikasi "Si Samawa" atau Sistem Informasi Kerja Sama Kepala Kantor Kementerian Agama dengan Wali Kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengintegrasikan layanan perubahan status pernikahan dengan administrasi kependudukan, sebagai solusi digital bagi warga Kota Madiun yang baru saja melangsungkan pernikahan di KUA.

Melalui sistem ini, perubahan status pada basis data kependudukan kini berjalan secara otomatis. Dan untuk saat ini, inovasi tersebut difokuskan pada pembaruan database pusat. Warga tidak perlu lagi melakukan pelaporan manual ke kantor Dukcapil hanya untuk mengubah status perkawinan mereka

Baca juga: Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Sehingga, dengan adanya Si Samawa, Kota Madiun selangkah lebih maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan memudahkan masyarakat. "Begitu pernikahan tercatat di KUA, status pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik warga akan langsung berubah menjadi 'kawin tercatat' di database Dukcapil," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun Agus Triono, Kamis (26/02/2026).

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Menurutnya, inovasi layanan kerja sama Disdukcapil Kota Madiun dengan Kemenag setempat itu bertujuan mempercepat pelayanan kependudukan dan data terintegrasi sehingga tidak perlu menunda mengurus perubahan status "Harapan besar kami adalah memangkas birokrasi dan yang terpenting, kami tegaskan kembali bahwa seluruh layanan di Dukcapil Kota Madiun adalah gratis alias tidak dipungut biaya," katanya.

Untuk pelaksanaannya, Disdukcapil bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah menyiapkan aplikasi tersebut untuk kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis bagi petugas terkait. Pasangan pengantin tidak hanya memperoleh buku nikah, tetapi juga langsung mendapatkan perubahan status pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Baca juga: Alokasikan Rp400 Juta, Pemkot Madiun Optimalkan Penataan Taman Hutan Kota

"Diharapkan layanan melalui aplikasi Si Samawa tersebut nantinya juga semakin mendorong efisiensi sekaligus tertib administrasi masyarakat di Kota Madiun," ujarnya. md-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru