Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto saat digoandang petugas Kejaksaan Ponorogo untuk dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo. 
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto saat digoandang petugas Kejaksaan Ponorogo untuk dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD periode 2024-2029, Sunarto  usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan politisi NasDem ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.

Penahanan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status Sunarto dari saksi menjadi tersangka. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka terhadap Sunarto merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Fuad Safrowi, pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo.

Menurut Zulmar, penyidik menemukan fakta bahwa Sunarto diduga menjadi pihak yang mengarahkan agar besaran tunjangan perumahan anggota DPRD tidak diturunkan, bahkan ditingkatkan, meskipun telah dilakukan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Saudara SN (Sunarto) selaku Ketua DPRD Ponorogo saat itu memerintahkan tersangka FS (Fuad Safrowi) agar besaran tunjangan tersebut dipertahankan atau ditingkatkan,” kata Zulmar saat konferensi pers di Kantor Kejari Ponorogo, Kamis (6/8/2026).

Penyidik mengungkap, proses bermula ketika Fuad mencari rekanan KJPP untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah hasil appraisal selesai, laporan tersebut disampaikan kepada Sunarto.

Namun, Sunarto diduga tidak menyetujui hasil kajian tersebut. Ia kemudian memerintahkan Fuad mengubah nilai hasil appraisal berdasarkan angka yang telah disiapkan sebelumnya. Bahkan naik hingga 15 Persen dari perhitungan KJPP. 

“Setelah mendapatkan laporan kajian tersebut, SN memerintahkan tersangka FS untuk mengubah hasil kajian yang dilakukan KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan. Selanjutnya saudara FS setelah berkoordinasi dengan KJPP mengubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah saudara SN,” ujar Zulmar.

Hasil perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi itu selanjutnya menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 atau Pasal 604 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Kejari Ponorogo menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring proses audit kerugian negara dan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan. roh

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…