Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto saat digoandang petugas Kejaksaan Ponorogo untuk dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo. 
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto saat digoandang petugas Kejaksaan Ponorogo untuk dijebloskan ke Rutan Kelas II B Ponorogo. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD periode 2024-2029, Sunarto  usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan politisi NasDem ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.

Penahanan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status Sunarto dari saksi menjadi tersangka. Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka terhadap Sunarto merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menjerat Fuad Safrowi, pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Ponorogo.

Menurut Zulmar, penyidik menemukan fakta bahwa Sunarto diduga menjadi pihak yang mengarahkan agar besaran tunjangan perumahan anggota DPRD tidak diturunkan, bahkan ditingkatkan, meskipun telah dilakukan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Saudara SN (Sunarto) selaku Ketua DPRD Ponorogo saat itu memerintahkan tersangka FS (Fuad Safrowi) agar besaran tunjangan tersebut dipertahankan atau ditingkatkan,” kata Zulmar saat konferensi pers di Kantor Kejari Ponorogo, Kamis (6/8/2026).

Penyidik mengungkap, proses bermula ketika Fuad mencari rekanan KJPP untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah hasil appraisal selesai, laporan tersebut disampaikan kepada Sunarto.

Namun, Sunarto diduga tidak menyetujui hasil kajian tersebut. Ia kemudian memerintahkan Fuad mengubah nilai hasil appraisal berdasarkan angka yang telah disiapkan sebelumnya. Bahkan naik hingga 15 Persen dari perhitungan KJPP. 

“Setelah mendapatkan laporan kajian tersebut, SN memerintahkan tersangka FS untuk mengubah hasil kajian yang dilakukan KJPP berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan. Selanjutnya saudara FS setelah berkoordinasi dengan KJPP mengubah kajian menjadi lebih besar dari perhitungan KJPP, yang mana itu atas perintah saudara SN,” ujar Zulmar.

Hasil perubahan tersebut kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi itu selanjutnya menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 atau Pasal 604 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Kejari Ponorogo menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring proses audit kerugian negara dan pendalaman terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan. roh

Berita Terbaru

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Alokasi anggaran pendidikan di Surabaya sebesar Rp2,5 triliun, atau sedikit di atas 20 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp12,7 t…

Polsek Kesamben Salurkan Bantuan dan Bersihkan Sisa Insiden kebakaran Rumah Kakek Sukatin

Polsek Kesamben Salurkan Bantuan dan Bersihkan Sisa Insiden kebakaran Rumah Kakek Sukatin

Kamis, 06 Agu 2026 16:09 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wujud kepedulian kepada masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Blitar, kali ini seluruh anggota Polsek Kesamben melaksanakan …

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Kamis, 06 Agu 2026 16:08 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Desa Cangkringturi, Kecamatan Prambon,  Kabupaten Sidoarjo berusaha membangun desanya secara merata. Karenanya, program ketahanan …

Melalui BUMDes, Pemdes Simpang Kembangkan Usaha Ternak Kambing

Melalui BUMDes, Pemdes Simpang Kembangkan Usaha Ternak Kambing

Kamis, 06 Agu 2026 16:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintahan Desa (Pemdes) Simpang, Kecamatan Prambon menaruh perhatian besar terhadap program ketahanan pangan. Salah satunya…

Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah

Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah

Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat upaya mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Pemerintah Kota (Pemkot)…