AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

surabayapagi.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Madiun digelar tertutup membahas aduan warga terkait dokumen AMDAL dan SKKL pembangunan gedung 8 lantai RSI Aisyah Madiun, Jumat (27/2/2026).

SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memanggil sejumlah OPD setelah warga RT 59 kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo mempersoalkan proses AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga SKKL pembangunan gedung baru 8 lantai Rumah Sakit Islam Siti Aisyah Madiun (RSI Aisyah) yang berdiri di dekat pemukiman, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Ketua DPRD Kota Madiun Janji Panggil Sekwan untuk Klarifikasi Dugaan Doubel Anggaran ATK Rp 1 Miliar

‎Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Koordinator Komisi III dari unsur pimpinan dewan, Armaya. Hadir dalam forum tertutup tersebut perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


‎Ketua Komisi III Nursalim mengatakan bahwa berdasarkan cerita dari OPD seluruh prosedur masalah perizinan sudah dilakukan. 

‎"Prinsipnya sudah semuanya, secara prosedural sudah semuanya dilakukan masalah perizinan itu," kata Nursalim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

‎ia juga memastikan pihaknya akan memanggil manajemen rumah sakit untuk dimintai keterangan.
‎“Ya,minggu depan  insya Allah (memanggil),” ujarnya.

‎Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH, Totok Sugiharto, enggan memberikan penjelasan terkait proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) maupun Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) yang menjadi dasar terbitnya izin bangunan.
‎“Ke pak ketua saja,” ujarnya singkat sambil berlalu.

‎Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga khususnya Kelurahan Nambangan Lor, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, terkait pembangunan gedung baru 8 lantai milik RSI Aisyah Kota Madiun.

‎Dalam pertemuan dengan DPRD Kota Madiun, warga RT 59,  menyebut proses AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga SKKL tak pernah melibatkan warga terdampak secara utuh. Sosialisasi disebut berhenti di tengah jalan, sementara dokumen perizinan tiba-tiba muncul.

‎Selain aspek administratif, warga juga mengadukan dampak fisik pembangunan. Di antaranya penyusutan debit air sumur warga serta kerusakan rumah yang diduga akibat tertimpa material bangunan.mdn

Baca juga: Audiensi dengan DPRD Kota, Aliansi BEM Madiun Sampaikan Enam Tuntutan

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru