JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi lahan yang dikelola PT JPC.
Lokasi lahan yang dikelola PT JPC.

i

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – Kuasa hukum Edi Susanto Santoso, Melisa Susanto, membantah dalil PT Jatim Parkir Center (JPC) yang menyebut gugatan perdata senilai Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Kota Madiun salah sasaran. Menurutnya, PT JPC digugat karena diduga terlibat dalam pengelolaan area parkir yang berdiri di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

‎Menurut Melisa, PT JPC ditarik sebagai tergugat bukan semata karena status badan hukumnya, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam perkara tersebut.

‎“PT JPC kami tarik sebagai tergugat bukan semata-mata karena status badan hukumnya, melainkan karena berdasarkan fakta yang kami temukan,” kata Melisa saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2026).

‎Ia menjelaskan, PT JPC diduga turut mengelola area parkir komersial yang berdiri di atas objek yang diklaim sebagai milik kliennya. Karena itu, perusahaan tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pokok sengketa maupun akibat hukum yang timbul dari pemanfaatan lahan tersebut.

‎“Gugatan ini bukan ditujukan untuk mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu. Kami percaya mekanisme peradilan adalah forum yang tepat untuk menguji siapa yang berhak, siapa yang melanggar, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

‎Melisa berharap majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan maupun yang memperoleh manfaat ekonomi dari objek sengketa dapat diperiksa dalam proses persidangan.

‎Sebelumnya, PT JPC selaku pengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, digugat senilai Rp 5 miliar oleh Edi Susanto Santoso, warga Kabupaten Ponorogo. Edi mengklaim sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang menjadi objek sengketa.

‎Gugatan tersebut bermula dari kerja sama pemanfaatan bangunan yang kemudian berkembang menjadi sengketa setelah sebagian lahan kosong yang termasuk dalam objek SHGB diduga digunakan sebagai area parkir komersial yang dikelola PT JPC. Dugaan pemanfaatan lahan itulah yang menjadi salah satu dasar gugatan yang kini bergulir di PN Kota Madiun.mdn

‎

Berita Terbaru

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …