JPC Digugat Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum Edi Susanto Bantah Gugatan Salah Sasaran

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi lahan yang dikelola PT JPC.
Lokasi lahan yang dikelola PT JPC.

i

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – Kuasa hukum Edi Susanto Santoso, Melisa Susanto, membantah dalil PT Jatim Parkir Center (JPC) yang menyebut gugatan perdata senilai Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Kota Madiun salah sasaran. Menurutnya, PT JPC digugat karena diduga terlibat dalam pengelolaan area parkir yang berdiri di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

‎Menurut Melisa, PT JPC ditarik sebagai tergugat bukan semata karena status badan hukumnya, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam perkara tersebut.

‎“PT JPC kami tarik sebagai tergugat bukan semata-mata karena status badan hukumnya, melainkan karena berdasarkan fakta yang kami temukan,” kata Melisa saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2026).

‎Ia menjelaskan, PT JPC diduga turut mengelola area parkir komersial yang berdiri di atas objek yang diklaim sebagai milik kliennya. Karena itu, perusahaan tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan pokok sengketa maupun akibat hukum yang timbul dari pemanfaatan lahan tersebut.

‎“Gugatan ini bukan ditujukan untuk mencari sensasi atau menyerang pihak tertentu. Kami percaya mekanisme peradilan adalah forum yang tepat untuk menguji siapa yang berhak, siapa yang melanggar, dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.

‎Melisa berharap majelis hakim memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan maupun yang memperoleh manfaat ekonomi dari objek sengketa dapat diperiksa dalam proses persidangan.

‎Sebelumnya, PT JPC selaku pengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, digugat senilai Rp 5 miliar oleh Edi Susanto Santoso, warga Kabupaten Ponorogo. Edi mengklaim sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang menjadi objek sengketa.

‎Gugatan tersebut bermula dari kerja sama pemanfaatan bangunan yang kemudian berkembang menjadi sengketa setelah sebagian lahan kosong yang termasuk dalam objek SHGB diduga digunakan sebagai area parkir komersial yang dikelola PT JPC. Dugaan pemanfaatan lahan itulah yang menjadi salah satu dasar gugatan yang kini bergulir di PN Kota Madiun.mdn

Berita Terbaru

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena cuaca yang tidak menentu melanda Kabupaten Jombang sepanjang awal musim kemarau 2026. Hal itu tentu juga membuat…

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasca Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah harga bahan pokok (bapok), khususnya cabai rawit di sejumlah pasar tradisional Kabupaten…

Lewat Sport Tourism, Sirkuit Suryo Magetan Bakal Jadi Pusat Pembinaan Otomotif Nasional

Lewat Sport Tourism, Sirkuit Suryo Magetan Bakal Jadi Pusat Pembinaan Otomotif Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 13:06 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti progres pembangunan Sirkuit Suryo Magetan, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur, Hadi…