Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

surabayapagi.com
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun.

SURABAYA PAGI, Madiun – Status kedaruratan sampah  Kota Madiun kini berdampak pada kebijakan anggaran di tingkat paling bawah. Sebanyak Rp 3,86 miliar dana untuk rukun tetangga (RT) Tahun Anggaran 2026 resmi dihentikan sementara dan dialihkan untuk penanganan sampah.

‎Penetapan status darurat tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 yang memasukkan Kota Madiun sebagai daerah dengan kedaruratan sampah.

‎Imbasnya, Pemkot Madiun memprioritaskan penyediaan sarana dan prasarana pemilahan serta pengolahan sampah dari sumber timbulan rumah tangga. Anggaran Rp 10 juta per RT yang semula direncanakan untuk pemeliharaan fasilitas umum pun ditunda.

‎Kebijakan itu tertuang dalam surat tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani  Plt Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Madiun, Ansar Rasidi, yang ditujukan kepada camat se-Kota Madiun. Camat diminta menginstruksikan lurah untuk menahan realisasi anggaran sekaligus memetakan kebutuhan pengelolaan sampah di masing-masing wilayah.

‎Diketahui, terdapat 386 RT di Kota Madiun. Dengan demikian, total dana yang terdampak mencapai Rp 3,86 miliar.

‎Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, belum memberikan penjelasan rinci terkait pergeseran prioritas anggaran tersebut.

‎“Bahas begini. Tak perlu dibahas,” ujarnya singkat usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Jumat (27/2/2026).

‎Sebelumnya, F. Bagus Panuntun juga belum memberikan pernyataan terkait rencana alih fungsi TPA Winongo menjadi destinasi wisata, yang hingga kini masih menyisakan zona aktif tempat pembuangan akhir tersebut.mdn

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru