Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Mojokerto Buka Posko Aduan THR

Reporter : Dwi Agus Susanti
Wali kota Mojokerto membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. SP/Dwy AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 guna memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pembentukan posko tersebut mengacu pada Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1066/012/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026. 

Baca juga: Wali Kota Mojokerto Dorong Aktivasi Bank Sampah di Tingkat RW

Posko tersebut disediakan untuk menampung konsultasi maupun pengaduan masyarakat terkait pemberian THR oleh perusahaan. Layanan ini dapat diakses secara langsung maupun daring.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Robik Subagiyo, mengatakan posko ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Posko ini kami siapkan agar masyarakat, khususnya para pekerja, dapat berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan apabila terdapat permasalahan terkait pembayaran THR keagamaan,” kata Robik, Minggu (8/3/2026). 

Baca juga: Wali Kota Mojokerto Ajak HIPMI Gerakkan UMKM untuk Dorong Ekonomi Daerah

Ia menjelaskan, layanan konsultasi dan pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Bagian Kesejahteraan Rakyat lantai 2 Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 145. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui nomor telepon yang telah disediakan.

Untuk layanan daring, masyarakat dapat menghubungi nomor 0812-9200-0600 atau 0812-1639-464. Petugas posko akan memberikan pendampingan dan penjelasan terkait mekanisme pemberian THR sesuai regulasi.

Robik menambahkan, posko pelayanan tersebut beroperasi pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.00 WIB.

Baca juga: Buka Bersama IKA Unair Mojokerto, Ning Ita Apresiasi Silaturahmi Alumni

Keberadaan posko ini diharapkan dapat membantu pekerja memperoleh informasi yang jelas sekaligus menjadi sarana penyelesaian apabila terjadi kendala dalam pemberian THR.

“Harapannya, dengan adanya posko ini, hak pekerja dapat terpenuhi dan hubungan antara pekerja dan perusahaan tetap terjaga dengan baik,” tukasnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Selasa, 03 Mar 2026 19:02 WIB
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Berita Terbaru