RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Program ini tidak hanya dipandang sebagai proyek pembangunan fisik semata, tetapi juga sebagai simbol penataan ulang tata kelola pemerintahan daerah yang lebih modern dan terintegrasi.
Secara konseptual, pemindahan pusat pemerintahan bukanlah sesuatu yang asing dalam praktik pemerintahan daerah di Indonesia. Banyak daerah melakukan langkah serupa untuk menciptakan pusat administrasi yang lebih strategis, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru. Dalam konteks Mojokerto, langkah ini bahkan dapat dilihat sebagai upaya memperkuat posisi Mojosari sebagai pusat pemerintahan yang lebih representatif dibandingkan kondisi sebelumnya.
Baca juga: Ketika Media Terjebak dalam Riuh Netizen
Namun, sebuah program besar tidak cukup hanya ditopang oleh gagasan besar. Ia membutuhkan perencanaan yang matang, konsistensi kebijakan, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel. Tanpa itu semua, program strategis berisiko berubah menjadi proyek ambisius yang justru menyisakan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam beberapa bulan terakhir, rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto mulai memunculkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat. Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah terkait proses pembebasan lahan di kawasan Desa Jotangan.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto diketahui telah menyiapkan anggaran sekitar Rp90 miliar untuk pembebasan lahan, bahkan dalam APBD Tahun 2026 anggaran pengadaan tanah disebut mendekati Rp100 miliar. Angka ini tentu bukan jumlah kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan tanah tersebut direncanakan dan dilaksanakan.
Sayangnya, hingga kini salah satu informasi penting justru belum dibuka kepada masyarakat, yaitu hasil appraisal atau penilaian harga tanah yang menjadi dasar pembebasan lahan. Dalam setiap proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, hasil appraisal memiliki posisi yang sangat penting karena menjadi dasar penentuan nilai ganti rugi kepada pemilik tanah.
Ketiadaan informasi ini menimbulkan kesan bahwa proses pengadaan lahan berjalan tanpa transparansi yang memadai. Kondisi semacam ini secara tidak langsung membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit pihak yang mulai khawatir bahwa proses pembebasan lahan berpotensi dimanfaatkan oleh para spekulan atau makelar tanah yang mencoba mengambil keuntungan dari proyek pemerintah.
Kekhawatiran tersebut tentu tidak boleh dianggap sepele. Dalam banyak kasus proyek pembangunan di berbagai daerah, praktik spekulasi tanah sering muncul ketika informasi mengenai lokasi proyek dan nilai tanah tidak disampaikan secara terbuka. Ketika informasi hanya beredar di kalangan terbatas, maka potensi permainan harga menjadi semakin besar.
Ironisnya, di tengah situasi yang belum sepenuhnya transparan tersebut, muncul informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto bahkan meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan proyek pemindahan ibu kota ini tidak berujung pada persoalan hukum.
Permintaan pendampingan dari KPK tentu dapat dipahami sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas proyek. Namun pada saat yang sama, hal ini juga mencerminkan adanya kesadaran bahwa proyek ini memiliki tingkat kerawanan tertentu jika tidak dikelola dengan baik.
Selain persoalan transparansi pengadaan tanah, muncul pula kekhawatiran lain yang tidak kalah penting, yaitu terkait kesesuaian tata ruang kawasan yang akan digunakan sebagai lokasi pusat pemerintahan baru.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, lahan yang direncanakan untuk dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto diduga merupakan lahan hijau atau kawasan pertanian. Jika informasi ini benar, maka persoalan yang dihadapi bukan sekadar administratif, tetapi juga menyangkut prinsip dasar perencanaan tata ruang.
Dalam sistem perencanaan wilayah, pembangunan kawasan pemerintahan pada prinsipnya seharusnya dilakukan pada lahan yang memang diperuntukkan bagi pembangunan non-pertanian, seperti kawasan permukiman atau kawasan perdagangan dan jasa. Menggunakan lahan hijau berarti pemerintah daerah harus terlebih dahulu melakukan perubahan peruntukan tata ruang, sebuah proses yang tidak sederhana.
Perubahan tata ruang membutuhkan berbagai tahapan, mulai dari kajian teknis, pembahasan dalam perencanaan daerah, hingga persetujuan dari berbagai pihak yang berwenang. Proses ini tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat serta energi birokrasi yang tidak sedikit.
Baca juga: 384 Atlet Pencak Silat Kejuaraan Bupati Mojokerto Cup 2025 Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Di sinilah muncul pertanyaan penting terkait asas efektivitas dan efisiensi dalam penganggaran daerah. Ketika tersedia banyak lahan non-pertanian yang secara tata ruang lebih sesuai untuk pembangunan, mengapa pemerintah justru memilih lahan yang berpotensi menimbulkan proses administratif tambahan?
Pertanyaan ini semakin relevan jika dikaitkan dengan besarnya anggaran publik yang digunakan untuk membiayai proyek tersebut. Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD pada dasarnya adalah uang masyarakat yang harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Jika melihat perkembangan hingga saat ini, tidak berlebihan apabila sebagian masyarakat mulai merasakan adanya potensi keterlambatan bahkan kegagalan dalam pelaksanaan program pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto pada tahun ini.
Keraguan tersebut antara lain berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai rekomendasi yang tercantum dalam feasibility study (FS) proyek pemindahan pusat pemerintahan. Rekomendasi tersebut merupakan prasyarat penting yang menentukan kelayakan proyek dari berbagai aspek, mulai dari aspek teknis, administratif, hingga hukum.
Kegagalan memenuhi rekomendasi tersebut tentu akan berdampak langsung pada tertundanya pelaksanaan proyek secara keseluruhan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, keberhasilan atau kegagalan sebuah program strategis tidak hanya bergantung pada kemampuan pejabat teknis di tingkat pelaksana. Faktor kepemimpinan dan konsistensi kebijakan juga memegang peranan yang sangat menentukan.
Kepala daerah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap program unggulan benar-benar direncanakan dan dilaksanakan secara serius. Hal ini termasuk memastikan bahwa pejabat yang diberi tanggung jawab menjalankan program tersebut memiliki kapasitas dan komitmen yang memadai.
Baca juga: Gelar Workshop di Mojokerto, Kemenham Kanwil Jatim Bedah dan Analisa 4 Produk Perda
Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto seharusnya menjadi momentum penting dalam sejarah pembangunan daerah. Program ini berpotensi menjadi tonggak penataan pemerintahan yang lebih modern sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru di wilayah Mojosari dan sekitarnya.
Namun potensi tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Publik Mojokerto tentu berharap bahwa program ini tidak berhenti sebagai wacana besar atau sekadar proyek ambisius dalam dokumen perencanaan daerah. Dengan anggaran hampir Rp100 miliar yang telah disiapkan dalam APBD, masyarakat berhak menuntut keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan program tersebut.
Transparansi informasi, kepatuhan terhadap tata ruang, serta pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien harus menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
Jika prinsip-prinsip tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto berpotensi menjadi langkah strategis yang membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Sebaliknya, jika tata kelola proyek tidak segera diperbaiki, maka bukan tidak mungkin program yang semula dimaksudkan sebagai simbol kemajuan daerah justru akan dikenang sebagai contoh bagaimana sebuah kebijakan besar gagal diwujudkan karena lemahnya perencanaan dan pengelolaan.
Penulis : Mujiono, S.H., M.H. (Ujeck), Advokat Firma Hammurabi and Partners
Editor : Redaksi