Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pertemuan Tim Terpadu Pertambangan dengan pengusaha Galian C di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026)
Pertemuan Tim Terpadu Pertambangan dengan pengusaha Galian C di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026)

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak berizin hasil temuan dalam monitoring. 

Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan sekaligus membuat surat pernyataan menutup praktik ilegal tersebut. 

Dari pantauan Surabaya Pagi, Pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, Rabu (6/5/2026) siang tadi sempat diwarnai ketegangan.

Seorang perwakilan pengusaha memprotes data yang disuguhkan tim MBLB karena dianggap usang. “Itu data tahun 2011, ngapain diunggah lagi, ” protesnya. 

Situasi jadi panas lantaran pihak tim MBLB menyampaikan argumentasi pembelaan dengan keras pula. Beruntung suasana segera dapat kondusif setelah Ketua Tim Satgas MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko yang memimpin rapat menyatakan siap menerima perubahan data. 

Dimintai konfirmasi Teguh menjelaskan, Tim Terpadu MBLB bakal memfasilitasi proses perijinan galian C. 

Namun posisi lahan galian liar tersebut mayoritas berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan, dan kawasan industri.

“Kita sudah membuat kesepakatan dalam berita acara, bahwa pemda akan memfasilitasi teman-teman (pengusaha) yang mengajukan ijin. Kita bantu prosesnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ” katanya usai rapat. 

Dalam pertempuran yang dihadiri seluruh Bapenda, Pol PP, Dishub, Kejaksaan Negeri, TNI/Polri terungkap jumlah titik pertambangan MBLB di telatah Majapahit ini sebanyak 146 obyek. Terdiri dari tambang berijin aktif 6 obyek, tidak berijin aktif 28 obyek, tambang tidak berijin tidak aktif 112 obyek. 

Teguh Gunarko yang juga Sekdakab Mojokerto itu mencatat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp22,5 miliar pertahun, tambang berijin Rp10,5 miliar pertahun, tambang tidak berijin aktif Rp12 miliar pertahun. 

Pihaknya juga menegaskan komitmen berita acara tersebut. “Selanjutnya, pengusaha akan mengurus perijinan. Tetapi apabila ijin tidak keluar, maka mereka secara sadar akan menutup tambangnya, ” tandasnya.

Berita acara ini menjadi buah simalakama bagi pengusaha. Sebab, mayoritas lahan galian itu berdiri di kawasan terlarang. 

“Soal tambang yang berdiri di atas lahan LP2B itu adalah kewenangan Propinsi. Kalau ijin belum keluar ya tidak boleh melakukan pertambangan, ” tegasnya. 

Sekedar informasi, aktivitas tambang bodong ini dianggap telah merugikan pemda dan masyarakat. Sebab, Pemkab Mojokerto kehilangan potensi PAD dari pajak sekitar Rp 12 miliar, dampak kerusakan lingkungan, dampak kerusakan infrastruktur dan menurutnya kepatuhan pembayaran wajib pajak daerah. 

Pemilik tambang malas bayar pajak ke pemda, karena kalah bersaing dengan yang ilegal. dwi

Berita Terbaru

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…