Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat melakukan lawatan ke KPK RI untuk mematangkan rencana relokasi ibu kota kabupaten ke Mojosari.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto saat melakukan lawatan ke KPK RI untuk mematangkan rencana relokasi ibu kota kabupaten ke Mojosari.

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah satunya dengan melakukan konsultasi ke KPK RI di Jakarta, kemarin.

Kosultasi tersebut juga untuk melaporkan hasil tindak lanjut dari monitoring verifikasi dan validasi lapangan KPK yang dilakukan pada 25–27 November 2025 lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menjelaskan, kunjungan ke KPK ini dipinpin langsung Bupati Gus Barra dan Ketua DPRD Ayni Zuhro..

"Sekali lagi, beberapa hari yang lalu, kami ada Pak Bupati, Ibu Ketua DPRD dan Jajaranya serta OPD terkait sengaja melakukan langkah pro aktif untuk datang ke Gedung KPK. Tujuannya, adalah meminta arahan KPK agar perpindahan pusat pemerintahan ke Mojosari berjalan sesuai prosedur, meminimalisir risiko hukum, dan memastikan tata kelola anggaran yang bersih," jelasnya, Sabtu (14/3/2026).

Teguh juga menyampaikan, kunjungan tersebut juga untuk melaporkan perbaikan kinerja mengenai pengelolaan hibah dan pokir DPRD.. 

"Pasalnya, saat monev KPK tahun 2025 lalu, Pemkab Mojokerto didorong untuk melakukan pembenahan tata kelola hibah, Pokir (Pokok-Pokok Pikiran), dan pengadaan barang/jasa," tegasnya.

Sekedar informasi, pemimdahan relokasi ibu kota ke Mojosari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, memeratakan pertumbuhan ekonomi, dan menormalisasi tata pemerintahan kabupaten.

Pusat pemerintahan saat ini masih berada di dalam wilayah Kota Mojokerto, dan rencana ini bertujuan mengembalikan pusat pemerintahan ke wilayah kabupaten.

Proses ini melibatkan penyusunan naskah akademik yang komprehensif, mempertimbangkan konektivitas wilayah, pertumbuhan penduduk, dan kemampuan keuangan daerah. dwi

 

 

 

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…