PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT Bohong-bohongan
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Permainan perpajakan PT Gala Bumi Perkasa (GBP), perusahaan pengembang Pasar Turi di Surabaya, jadi contoh pengembang untuk tidak akali negara. Perusahaan ini, Kamis (26/3) telah divonis bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar
Atas tindakan ini, perusahaan tersebut didenda sebesar Rp214 miliar.
Modus utama permainan pajak PT Gala Bumi Perkasa (GBP) melibatkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bohong-bohongan alias tidak benar. Ini yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara.
PT GBP terbukti menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yang tidak benar atau isinya tidak lengkap.
PT GBP adalah pengembang Pasar Turi Baru yang dikelola oleh Henry J Gunawan alias Cen Liang. Pengusaha dan bos Pasar Turi Surabaya, Henry J Gunawan, meninggal dunia pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, akibat dugaan serangan jantung.
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan terhadap PT Gala Bumiperkasa (PT GBP) dalam perkara tindak pidana perpajakan (Kamis, 12/03). Majelis hakim menyatakan korporasi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, PT GBP dijatuhi pidana denda sebesar Rp214,68 miliar, yang merupakan pengenaan denda sebanyak dua kali lipat dari nilai pajak yang tidak atau kurang dibayar yang sebesar Rp107,34 miliar. Denda tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik korporasi untuk melunasi pidana denda tersebut.
Perampasan Aset tanah
PN Surabaya juga menetapkan perampasan sejumlah barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk dilelang. Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan Hotel Ululani Dreamland (sebelumnya Condotel Rich Prada Pecatu) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali.
Baca juga: Selebgram Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara
Penjatuhan putusan ini menandai puncak dari perjalanan panjang penanganan perkara PT GBP, yang sejak awal diwarnai beragam tantangan. Pada tahap penyidikan, perkara ini telah menghadapi empat kali upaya praperadilan yang menuntut ketelitian dalam pelaksanaan prosedur. Selain itu, penyerahan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti sempat terhambat akibat ketidakhadiran tersangka pada waktu yang telah ditetapkan.
Isi SPT Tidak Benar
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengadilan buktikan nanipulasi SPT: PT GBP terbukti tidak menyampaikan SPT dengan jujur atau tidak benar, yang merupakan bentuk manipulasi untuk mengurangi beban pajak perusahaan.
Tindakan manipulasi SPT yang dilakukan PT GBP terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan pendapatan negara.
PT GBP merupakan investor dalam pembangunan Pasar Turi yang sering menjadi sorotan terkait dengan pengembangan pasar tersebut.
Baca juga: PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun
Sinergi Dirjen Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Samingun mengatakan perkara ini melalui proses panjang dan menghadapi sejumlah tantangan selama tahap penyidikan.
"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3).
Ia menambahkan, penanganan kasus ini sempat diwarnai empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka dalam proses pelimpahan perkara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga diputus di pengadilan.
Samingun juga mengapresiasi sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani perkara tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menghadapi berbagai hambatan selama proses penegakan hukum perpajakan.
Sementara itu, PT GBP hingga berita ini naik cetak belum memberikan pernyataan terkait putusan tersebut. n rmc
Editor : Moch Ilham