Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak masuki sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/ BUDI
Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak masuki sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini memasuki fase krusial. Sidang lanjutan yang digelar Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum enam terdakwa.

Momentum ini menjadi titik penting dalam proses hukum, karena menjadi arena uji awal atas kekuatan formil dakwaan sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.

Jaksa Jawab Eksepsi, Adu Argumentasi Hukum Menguat

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan terhadap berbagai keberatan yang sebelumnya diajukan pihak kuasa hukum. Argumentasi tersebut mencakup aspek mendasar dalam hukum pidana, mulai dari kejelasan konstruksi dakwaan hingga kesesuaian fakta hukum.

Sidang ini memperlihatkan dinamika adu argumentasi antara penuntut umum dan pembela yang berlangsung terbuka di hadapan majelis hakim, sebagai bagian dari mekanisme peradilan yang menjunjung transparansi.

Eksepsi yang diajukan sebelumnya oleh tim kuasa hukum melalui Sudiman Sidabukke menyoroti sejumlah hal krusial, terutama terkait ketepatan locus delicti atau lokasi kejadian dengan objek pekerjaan di area alur laut dan kolam pelabuhan, serta kesesuaian tempus delicti atau waktu kejadian yang didalilkan dalam dakwaan.

Kuasa Hukum: Perbedaan Pandangan Adalah Hal Wajar

Menanggapi jalannya persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses hukum.

“Kami memandang seluruh proses ini sebagai bagian dari mekanisme hukum yang harus dijalani bersama. Perbedaan pandangan adalah hal yang lazim, dan seluruhnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Sudiman Sidabukke.

Pernyataan ini menegaskan posisi pembela yang menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim, sekaligus menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum secara proporsional.

Putusan Sela Jadi Penentu Arah Perkara

Tahapan berikutnya yang dinantikan adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru berhenti di aspek formil.

Dalam konteks ini, putusan sela tidak hanya berdampak pada nasib perkara, tetapi juga menjadi indikator kuat atas kualitas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Di sisi lain, semua pihak diingatkan untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini menjadi prinsip fundamental dalam menjaga objektivitas dan keadilan proses peradilan.

Sorotan Publik: Transparansi dan Kepastian Hukum

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian kalangan hukum, tetapi juga publik luas, mengingat proyek pengerukan pelabuhan merupakan bagian dari aktivitas strategis yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan logistik nasional.

Dengan bergulirnya proses persidangan secara terbuka, publik kini menanti bagaimana majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akan menilai seluruh argumentasi yang telah disampaikan, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. nbd

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…