Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Ming Cheng di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/ BUDI
Gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Ming Cheng di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/ BUDI

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Ming Cheng kini menuai respons tegas dari pihak tergugat yang menilai polemik ini seharusnya tidak muncul setelah seluruh proses dinyatakan rampung saat almarhum masih hidup.

Perkara ini bukan sekadar konflik kepemilikan, melainkan juga menyentuh relasi keluarga yang berubah menjadi sengketa hukum. Sudut pandang inilah yang membuat kasus ini menyita perhatian publik.

Proses Pengalihan Saham Diklaim Sudah Final

Kuasa hukum tergugat dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners menegaskan bahwa seluruh tahapan peralihan saham telah dilakukan sesuai aturan hukum perusahaan, termasuk melalui forum resmi perseroan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Februari 2022, dan pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” tegas Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

PT Hasil Karya sendiri merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak 2003. Almarhum Wei Ming Cheng diketahui mulai menjadi pemegang saham sejak 2010 dengan kepemilikan signifikan.

Namun menurut pihak tergugat, status tersebut telah berakhir setelah dilakukan pengalihan saham secara sah melalui RUPSLB pada 25 Februari 2022, sekaligus diikuti pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur.

Dalam forum tersebut, seluruh saham atas nama almarhum disebut telah dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan sebagai penerima kuasa resmi.

“Dengan selesainya proses peralihan saham tersebut, maka secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelasnya.

Gugatan Muncul Setelah Wafat, Jadi Sorotan

Yang menjadi titik krusial dalam perkara ini adalah waktu munculnya keberatan. Pihak tergugat menilai gugatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia, bukan saat proses berlangsung.

Ahli waris disebut mempersoalkan pengalihan saham dengan alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup.

Situasi ini memunculkan ironi yang disorot tajam oleh pihak tergugat.

“Ibarat balas air susu dengan air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia. Padahal apabila keberatan disampaikan saat almarhum masih hidup, persoalan ini kemungkinan tidak akan berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegas kuasa hukum para tergugat.

Pernah Masuk Ranah Pidana, Kini Bergeser ke Perdata

Sengketa ini ternyata bukan pertama kali diuji secara hukum. Pihak tergugat mengungkap bahwa persoalan yang sama pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023.

Namun, laporan tersebut dihentikan penyelidikannya pada akhir tahun yang sama. Hal ini disebut menjadi indikasi bahwa aspek pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti.

“Penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah pernah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.

Kini, perkara tersebut berlanjut dalam jalur perdata, dengan fokus pada keabsahan proses pengalihan saham dan hak ahli waris.

Menunggu Kepastian di Meja Hijau

Di tengah memanasnya polemik, pihak tergugat menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya.

Perkara ini kini menjadi cermin bagaimana konflik keluarga dapat bertransformasi menjadi sengketa hukum korporasi. Publik pun menanti bagaimana majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. nbd

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…