SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama Bulan Ramadhan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, membuka posko pengaduan THR dan telah menangani dua aduan pekerja terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan pada Idul Fitri 2026 dari pekerja yang tidak memperoleh haknya.
“Kami menerima dua aduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan selama posko pengaduan dibuka,” ujar Sekretaris Disnakertrans Tulungagung Agus Pamungkas, Senin (30/03/2026).
Baca juga: Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya
Menurutnya, salah satu aduan berasal dari pekerja perusahaan mi siap saji berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang kontraknya berakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, pekerja dengan kontrak berakhir sebelum hari raya memang tidak wajib menerima THR sesuai ketentuan. Namun, Disnakertrans tetap mendorong perusahaan memberikan kompensasi atau tali asih.
Baca juga: Serap Tenaga Kerja, Disnakertrans Tulungagung Gelar Job Fair
“Kami sudah mediasi dan perusahaan merespons positif. Saat ini prosesnya ditangani di tingkat pusat karena di daerah hanya kantor cabang,” ujarnya.
Selain itu, aduan lain berasal dari puluhan tenaga penjualan roti yang melaporkan belum menerima THR. Namun, setelah difasilitasi, perusahaan langsung menindaklanjuti dan membayarkan hak pekerja pada H-5 Lebaran. Sehingga, Disnakertrans mencatat sebanyak 17 perusahaan skala besar telah menyampaikan surat kesanggupan membayar THR tepat waktu, paling lambat H-7 Lebaran.
“Secara umum, kepatuhan perusahaan di Tulungagung dalam pembayaran THR cukup baik,” katanya. tl-02/dsy
Editor : Redaksi