SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya baru-baru ini melaporkan sebanyak 7.642 mantan suami telah diblokir karena tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah seusai perceraian, terutama kepada anak. Karena itu, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan kependudukan hingga membayar nafkah tersebut.
Berdasarkan data, pada kategori nafkah anak, tercatat 4.745 kasus tanpa gangguan, 1.513 kasus terselesaikan, dan 4.701 belum terselesaikan. Sementara itu, pada nafkah idah terdapat 3.713 tanpa gangguan, 2.085 terselesaikan, dan 5.161 belum terselesaikan.
Baca juga: Pemutakhiran Data Mudahkan Pengaturan Ketepatan Bantuan Warga di Kota Surabaya
Sedangkan pada nafkah mutah, terdapat 1.114 tanpa gangguan, 3.180 terselesaikan, dan 6.665 belum terselesaikan. Pada kolom status blokir, tercatat total 10.959 kasus, dengan 3.317 sudah terbuka dan 7.642 masih dalam status diblokir.
Baca juga: KTP-el Drive Thru, Layanan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan
"Tidak memberikan pelayanan publik sebelum kewajiban pembayaran nafkah anak, nafkah idah dan nafkah mutah dari mantan suami itu terbayarkan dan dilaporkan ke pengadilan agama," kata Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, Senin (30/03/2026).
Lebih lanjut, Dispendukcapil memiliki aplikasi yang terintegrasi dengan pengadilan agama. Melalui sistem tersebut, dapat diketahui siapa saja yang belum memenuhi kewajiban pembayaran nafkah.
Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Buka Pelayanan hingga Malam Hari
"Nanti secara sistem di data siak kita akan muncul bahwa ini belum melakukan pembayaran kewajibannya. Makanya ketika mereka belum membayar kewajibannya itu, tidak diberikan pelayanan kependudukan sampai mereka membayar dan melaporkan ke pengadilan agama itu," jelasnya. sb-04/dsy
Editor : Redaksi