SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, mencatat sebanyak sebanyak 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya belum mengantongi sertifikat halal. Padahal, total jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan hingga 5 April 2026 sebanyak 121, tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan.
Namu yang menjadi prasyarat pokok pada pelaksanaan program, yakni pengurusan sertifikat halal masih banyak yang belum mengantongi izin. Tentu saja hal tersebut menjadi perhatian dan sorotan Pemkab setempat. Pasalnya, dari jumlah itu, hanya sebanyak 80 SPPG yang mengantongi sertifikat halal, sedangkan sebanyak 41 lainnya belum.
Baca juga: Diduga Usai Santap Menu Sayur Berlendir MBG, Siswa SDN Mojokendil Nganjuk Keracunan
"Jumlah SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal ini kami temukan, setelah kami melakukan pemantauan langsung ke lapangan dalam sepekan terakhir ini," kata Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika, Kamis (09/04/2026).
Baca juga: Komitmen Prioritaskan Keamanan Siswa, Pemkab Probolinggo Minta SPPG Perbaiki Distribusi MBG
"Kami telah melaporkan hal ini ke Badan Gizi Nasional dan para pengelola ini diminta untuk segera mengurus kelengkapan secepatnya, karena sesuai dengan ketentuan sertifikat halal merupakan prasyarat pokok bagi pengelola program tersebut," imbuhnya.
Selain mengantongi sertifikat halal, prasyarat lainnya yang juga harus dipenuhi oleh pengelola SPPG adalah legalitas badan usaha, seperti yayasan, PT, CV, atau koperasi, memiliki bangunan dapur yang sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN), menyediakan peralatan masak lengkap, serta lolos verifikasi lapangan dan administrasi. Lalu, pengelola juga wajib mematuhi standar gizi, menjaga sanitasi, dan menyusun laporan rutin.
Baca juga: Dinilai Efektif, SPPG di Kota Malang Mulai Uji Coba Terapkan MBG Konsep 'Prasmanan'
Selain itu, para pengelola juga diminta untuk memberikan pelatihan kepada pekerja dapur MBG tentang penjamah makanan. "Tenggat waktu yang kami berita selama satu bulan. Jika dalam waktu yang telah ditentukan SPPG tidak menyelesaikan dan mengurus sertifikat halal, tidak menutup kemungkinan akan di-suspend," katanya. bg-01/dsy
Editor : Redaksi