Lindungi-Berdayakan Ibu dan Anak, Pemkot Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai

surabayapagi.com
Ilustrasi - Salah satu layanan pemberdayaan di Kota Surabaya.  SP/ SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pendampingan pascacerai untuk melindungi anak dan memberdayakan ibu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) setempat akan turut membantu melakukan pengawalan atas pelaksanaan putusan tersebut karena ketika kewajiban diabaikan, dampaknya tak hanya dirasakan anak, tetapi juga berpotensi memicu lahirnya kelompok rentan baru hingga keluarga miskin baru, khususnya pemenuhan hak anak tidak boleh terputus dalam kondisi apapun.

"Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri mungkin berakhir, tetapi tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat," jelas Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati, Rabu (15/04/2026).

Pihaknya akan memfasilitasi melalui pengawalan ketat pelaksanaan putusan Pengadilan Agama (PA), penyediaan layanan konseling, hingga penerapan sanksi administratif bagi orang tua yang lalai menunaikan kewajiban nafkah. Dan diharapkan adanya langkah ini menjadi upaya komprehensif untuk mencegah munculnya kerentanan sosial baru pascaperpisahan.

Lebih lanjut, pihaknya juga turut menekankan, kewajiban nafkah harus dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa menunggu permohonan dari pihak ibu. "Karena itu, kami tidak hanya mendorong penegakan kewajiban ayah, tetapi juga melakukan intervensi atau memperkuat pendampingan bagi ibu yang tidak memiliki penghasilan, agar tetap mampu memenuhi kebutuhan anak," ujarnya.

Ia mengatakan, langkah intervensi dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan, mulai dari pelatihan keterampilan, padat karya, hingga bantuan pengembangan usaha kecil.

Menurutnya, Pemkot Surabaya juga menggandeng sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna memperluas peluang kemandirian ekonomi bagi perempuan terdampak perceraian. 

Di sisi lain, untuk pengawasan kepatuhan terus diperkuat lewat kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga unit layanan terkait. Tak hanya mengandalkan sanksi, DP3A-PPKB juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi. 

"Mekanisme sanksi administratif disiapkan, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan," ujarnya. sb-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru