SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai bagian dari penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus menegakkan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membongkar 21 lapak di kawasan eks Lokalisasi Krengseng di Kecamatan Krian yang dilakukan sebagai tahapan akhir setelah pemerintah menyampaikan pemberitahuan, sosialisasi, serta memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar lapak secara mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sidoarjo R. Novianto mengatakan, sebelum pembongkaran seluruh personel mengikuti apel sebagai bentuk konsolidasi pelaksanaan operasi untuk memastikan penertiban berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaanya, petugas merobohkan 21 lapak terkait menggunakan alat pembongkaran, sementara personel gabungan mengamankan lokasi sehingga proses penertiban berlangsung tanpa perlawanan. Dan setelah seluruh bangunan sasaran berhasil diratakan, petugas kemudian memusnahkan sisa tenda dan material yang mudah terbakar agar tidak dimanfaatkan kembali sebelum seluruh personel melaksanakan konsolidasi penutup.
Menurutnya, Pemkab Sidoarjo menegaskan penataan eks Lokalisasi Krengseng bertujuan mengembalikan fungsi kawasan, menekan berbagai penyakit masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan penyebaran Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) dan persoalan sosial lainnya. Sehingga, bangunan yang tidak memiliki izin maupun yang tidak sesuai dengan tata ruang sehingga lingkungan menjadi lebih tertib, aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya," kata Novianto. sd-01/dsy
Editor : Redaksi