SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tengah di landa dilema pasca banyaknya kekosongan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di wilayahnya tersebut, hingga menyisakan persoalan serius. Saat ini, dari total 139 sekolah yang sebelumnya kosong jabatan kepala sekolah, sebanyak 118 sudah terisi Plt. Namun, sisanya masih menunggu surat keputusan (SK) penugasan.
Meski pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah (kepsek) dipastikan bisa menandatangani ijazah, hingga kini masih ada 21 sekolah yang belum memiliki kepsek sama sekali.
“Masih ada 21 sekolah yang belum ada pejabat kepsek-nya. Saat ini masih proses pengajuan dan menunggu SK,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung, Deni Susanti, Rabu (22/04/2026).
Baca juga: Cegah Korupsi Dana Pendidikan, Pemkot Probolinggo Luncurkan SAPA BOS
Sebanyak puluhan sekolah tersebut terdiri dari 2 taman kanak-kanak (TK), 17 sekolah dasar (SD), dan 2 sekolah menengah pertama (SMP). Kondisi ini tak hanya berdampak administratif, tetapi juga menghambat operasional sekolah. Selain itu, ketiadaan kepala sekolah membuat sejumlah proses krusial tersendat. Di antaranya, sinkronisasi data pokok pendidikan (dapodik) yang mensyaratkan keberadaan kepsek sebagai penanggung jawab. Sehingga, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga turut terhambat.
Baca juga: Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan Pelaporan BOSP Tahap 2 Tahun 2026
Meski demikian, disdik memastikan tidak ada masalah terkait legalitas ijazah siswa. Pihaknya menegaskan, Plt kepsek tetap memiliki kewenangan menandatangani ijazah. Hal itu sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendidikan.
“Untuk tanda tangan ijazah, Plt kepsek diperbolehkan,” tegasnya.
Saat ini, dinas telah mengajukan sejumlah nama kepada Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Namun, pengisian kepsek definitif juga tidak bisa dilakukan cepat karena terbentur syarat administratif.
Baca juga: P2G Tegas Tolak Program Makan Siang Gratis Anggarkan Dana BOS, Ini Alasannya
Pihaknya juga menyoroti adanya sekolah yang bahkan belum memiliki Plt kepsek. Dan jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi memicu kebingungan di tingkat sekolah, terutama terkait kewenangan penandatanganan dokumen resmi. tl-01/dsy
Editor : Redaksi